Samarinda, faktahukum.id — Sidang praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Jimmy Koyongian terhadap Polresta Samarinda memasuki agenda pembuktian surat dan pemeriksaan saksi pada Rabu, 4 Februari 2026.
Dalam persidangan tersebut, terungkap sejumlah fakta hukum yang dinilai krusial dan berpengaruh terhadap sah atau tidaknya penetapan tersangka atas diri Jimmy Koyongian.
Kuasa hukum pemohon menyampaikan bahwa dalam persidangan, pihak Termohon hanya dapat menunjukkan dokumen berupa Surat Pemberitahuan Tersangka, bukan Surat Penetapan Tersangka sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan hukum acara pidana.
Menurut kuasa hukum, Agus Amri, S.H., M.H.,C.LA, Pasal 90 ayat (2) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025) secara tegas mengatur bahwa penetapan tersangka harus dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka dan wajib diberitahukan kepada tersangka paling lambat satu hari sejak diterbitkan.
Dokumen tersebut tidak dapat digantikan dengan surat pemberitahuan karena memiliki fungsi hukum yang berbeda.
“Fakta bahwa klien kami tidak pernah menerima Surat Penetapan Tersangka menunjukkan adanya cacat formil dalam proses penetapan tersangka,” ujar Agus Amri usai persidangan.
Selain pembuktian dokumen, pemohon juga menghadirkan tiga orang saksi, yakni Go Wen (ibu Jimmy Koyongian), Herry Koyongian (adik kandung yang turut menandatangani AJB), serta Hernawan, S.H., M.Kn., selaku Notaris/PPAT yang membuat Akta Jual Beli.
Ketiga saksi memberikan keterangan yang dinilai konsisten, bahwa proses pembuatan Akta Jual Beli berlangsung normal sesuai prosedur hukum, tanpa adanya paksaan, penipuan, maupun keterangan palsu.
Notaris yang dihadirkan juga menegaskan bahwa akta dibuat secara sah di hadapan pejabat yang berwenang dan tidak mengandung unsur pidana.
Tim kuasa hukum menilai perkara yang menjerat kliennya pada dasarnya merupakan sengketa keperdataan dalam lingkup keluarga yang dipaksakan menjadi perkara pidana.
Mereka menyebut tidak ditemukan adanya unsur pemalsuan, penipuan, maupun kerugian pidana sebagaimana dituduhkan.
Dalam keterangannya, tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa apabila proses penegakan hukum dilakukan tanpa dasar yang sah dan mengabaikan prosedur, hal tersebut berpotensi menimbulkan implikasi hukum yang serius.
Namun demikian, pihaknya tetap menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada Majelis Hakim Praperadilan.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kuasa hukum Jimmy Koyongian menyatakan optimisme bahwa permohonan praperadilan akan dikabulkan dan penetapan tersangka terhadap kliennya dinyatakan tidak sah.
Dalam persidangan juga terungkap fakta penting bahwa sebelum Akta Jual Beli (AJB) ditandatangani, Notaris/PPAT terlebih dahulu membacakan isi akta secara lengkap dan jelas di hadapan para pihak, termasuk secara tegas menyebutkan objek tanah yang menjadi bagian dari AJB.
Para pihak diberi kesempatan untuk memahami isi akta tersebut sebelum kemudian menandatanganinya secara bersama-sama. Fakta ini menunjukkan bahwa seluruh proses berlangsung secara terbuka, diketahui, dan disetujui oleh semua pihak yang hadir.
Dengan kondisi demikian, tim kuasa hukum mempertanyakan dasar tuduhan pemalsuan, sebab penandatanganan dilakukan bersama di hadapan pejabat yang berwenang, setelah isi AJB dibacakan dan dipahami oleh para pihak.
Mereka juga mengajak masyarakat dan media untuk mengawal perkara ini secara objektif guna memastikan penegakan hukum berjalan adil serta mencegah terjadinya kriminalisasi.
Hingga berita ini disiarkan, belum ada informasi dari pihak Polresta Samarinda. Sidang praperadilan dijadwalkan akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya dalam waktu dekat.
Laporan: JDT
