PINRANG, Faktahukum.id — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice menyampaikan kepada publik bahwa sidang perdana perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Prof. Dr. dr. Idrus Andi Paturusi telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pinrang, Selasa (6/1/2026).
Dalam perkara a quo, Perum Bulog Pinrang bertindak sebagai Tergugat I dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pinrang sebagai Tergugat II. Sidang yang semula dijadwalkan pada pukul 10.00 WITA sempat ditunda hingga pukul 14.30 WITA, namun hingga waktu tersebut para Tergugat tidak menghadiri persidangan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pinrang kemudian memutuskan untuk menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda pemanggilan kembali para Tergugat, sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
Sekretaris Jenderal DPP LBH No Viral No Justice, Jufri Tutu, menyampaikan bahwa ketidakhadiran para Tergugat sangat disayangkan, mengingat relaas panggilan sidang telah diterima secara patut oleh masing-masing pihak.
“Sidang perdana ini terpaksa ditunda karena para Tergugat tidak hadir, padahal relaas panggilan sidang telah diterima oleh para Tergugat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Jufri Tutu.
Sementara itu, Ketua Umum DPP LBH No Viral No Justice, Mursida, S.Sos., S.H., M.M., berharap agar pada sidang lanjutan nanti para Tergugat dapat menunjukkan itikad baik dengan menghadiri persidangan.
“Kami berharap pada persidangan berikutnya para Tergugat dapat hadir agar proses pemeriksaan perkara berjalan efektif, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip kepastian dan keadilan hukum,” ungkap Mursida.
DPP LBH No Viral No Justice menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum perkara ini secara profesional, independen, dan bertanggung jawab, serta memastikan hak-hak hukum klien terlindungi sesuai dengan prinsip supremasi hukum dan keadilan.
Laporan : Red
