Makassar – Pemerintah Sulawesi Selatan,Sudah menyepakati keputusan mentri ketenagakerjaan dalam hal pengupahan (Sulsel) Gubernur memastikan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Sulsel 2026 sebesar 7,21 persen telah disepakati. Penetapan resmi tinggal menunggu penandatanganan surat keputusan (SK) yang akan dilakukan hari ini.
“Ya, itu sudah disepakati. Tinggal ditandatangani,” ujar Andi Sudirman kepada Awak Media saat pelepasan angkutan Natal 2025 dan tahun baru 2026 di Kantor Gubernur, Senin (22/12/2025).
Andi Sudirman Sulaiman mengungkapkan kesepakatan tersebut merupakan hasil Diskusi bersama bersama Pemerintah provinsi, kata dia, tinggal mengesahkan hasil kesepakatan tersebut.
“Kalau Para pengusaha , pekerja dan penerima sudah setuju, kita setujui saja,” katanya.
Andi Sudirman menuturkan penandatanganan SK UMP Sulsel 2026 dijadwalkan dilakukan hari ini menyusul tercapainya kesepakatan pada akhir pekan lalu. Pengumuman resmi kepada publik direncanakan menyusul pada 23 atau 24 Desember,.
“Hari ini, karena baru hari Sabtu kemarin, Jumat kemarin persepakatan, maka hari ini rencana penandatanganan. Mungkin pengumuman setelah ada kegiatan sedikit karena kita ada kegiatan sedikit dulu, persiapan-persiapan, sekitar tanggal 23 atau 24 Desember,” bebernya.
UMP Sulsel 2026 Diusulkan Naik 7,21% Jadi Rp 3.921.234
Dan menegaskan besaran kenaikan UMP Sulsel 2026 merupakan jalan tengah dari usulan yang disampaikan pihak pengusaha dan serikat pekerja. Menurutnya,Dalam proses pembahasan dilakukan cukup memakan waktu,dari berbagai opini aantara pengusaha dan serikat pekerja akhirnya disepakati bersama.
“Di alam hal ini Pemerintah mengambil jalan tengah tidak Merugikan pengusaha dan para pekerja merasa laayak upah yg di terima (kenaikan UMP) . Tapi, ini kan sudah ada kesepakatannya. Karena perusahaan mengusulkan kalau tidak salah 6 persen ya, kemudian (buruh) meminta 9. Ini diambil tengah-tengahnya. Sudah didiskusikan begitu alot,”
Usulan kenaikan upah diputuskan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Sulsel di Hotel Continent Center Point Panakkukang, Makassar, Jumat (19/12) malam. Rapat dihadiri unsur Disnakertrans Sulsel, serikat pekerja, pengusaha, hingga akademisi.
Serikat Pekerja Tuntut UMP / UMK Makassar Naik 10,5% Sesuai Survei Hidup Layak
Kepala Disnakertrans Sulsel Jayadi Nas menjelaskan formula perhitungan UMP 2026 ditetapkan menggunakan rentang alfa 0,8. Alfa merupakan indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Penulis : Sakri Investigasi fakta hukum
Editor : Kanda Ali
