Faktahukum. Id
Boyolali. Jawa Tengah
obel sertifikat antara warga dan Pemerintah Desa (Pemdes) Karangduren memasuki tahap mediasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali, kamis (18/12/2025).
Mediasi berlangsung pukul 10.30–12.00 WIB dengan menghadirkan perwakilan warga dan Pemdes Karangduren. Proses tersebut dipimpin Penata Pertanahan Pertama Bidang Penanganan Perkara dan Sengketa di BPN Boyolali, Sapta Giri.
Dalam pertemuan itu, warga diminta melengkapi persyaratan administrasi pengaduan, antara lain surat kuasa serta dokumen pendukung berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
Ditemui seusai mediasi, Sapta Giri menjelaskan BPN Boyolali menerima surat aduan dari salah satu warga Karangduren tertanggal 30 November 2025. Aduan itu terkait Sertifikat Hak Pakai milik Pemdes Karangduren yang diduga tumpang tindih dengan sertifikat warga.
Ia menyebut masih diperlukan kejelasan mengenai jumlah dan identitas pengadu. Dalam administrasi awal, baru tercatat satu orang pengadu, sementara di lapangan terdapat sekitar delapan hingga sembilan warga yang mengklaim memiliki kepentingan atas lahan tersebut.
“Data yang dilampirkan [oleh pengadu] ada waktu pada 1998, data itu ditujukan ke bupati. Kami mengadakan mediasi atas dasar itu, kami memfasilitasi permasalahan tersebut. Pada bagian pertama kami lakukan pemanggilan kepada para pihak pelapor dan yang dilaporkan,” kata dia.
Pada mediasi tahap awal, BPN meminta penjelasan terkait siapa saja yang diwakili pengadu, kapasitas hukumnya, serta kaitannya dengan objek tanah yang disengketakan. Kelengkapan administrasi disebut menjadi syarat utama sebelum masuk ke tahap pemeriksaan lebih lanjut.
Satu warga diketahui telah menyurati BPN Boyolali untuk mewakili delapan orang, namun belum melampirkan surat kuasa. Karena itu, BPN memberi waktu kepada warga untuk melengkapi surat kuasa atau mengajukan pengaduan secara terpisah dengan melampirkan fotokopi identitas serta SHM.
“Ketika nanti dari data pendukung ketika sudah dilengkapi, kami akan lakukan plotting peta sesuai fotokopi SHM yang telah dilampirkan. Sehingga, kami cek apakah benar ada tumpang-tindih sesuai aduan mereka. Katanya kan ada tumpang tindih dengan sertifikat mereka,” kata dia.
Ia menjelaskan plotting peta akan dilakukan menggunakan citra satelit guna memastikan posisi bidang tanah dan melihat kemungkinan adanya tumpang tindih.
“Pada pertemuan kedua, kami sudah bisa memberikan informasi soal plotting peta apakah itu tumpang tindih atau tidak. Pertemuan kedua kami tunggu dulu kelengkapan dari pengaduan,” kata dia.
Sebelumnya, sengketa lahan di Karangduren telah difasilitasi Pemerintah Kecamatan Sawit melalui mediasi awal pada 2 Desember 2025. Dalam pertemuan tersebut, warga menyatakan memiliki Sertifikat Hak Milik atas lahan yang disengketakan, sementara Pemdes Karangduren mengklaim mengantongi Sertifikat Hak Pakai atas bidang tanah yang sama.
Dari penelusuran warga, terdapat delapan bidang tanah yang dipersoalkan, dengan riwayat pemanfaatan lahan sejak 1960-an, termasuk pernah digunakan sebagai los tembakau, kemudian digarap desa, hingga kembali dikelola warga. Warga juga menilai munculnya sertifikat hak pakai desa tidak melalui musyawarah dan masa berlakunya telah berakhir.
Perwakilan warga, Nur Harjono, 67, menjelaskan sengketa bermula pada 1966 saat tanah keluarganya disewa untuk pembangunan los tembakau.
“Mbah saya cerita katanya disuruh untuk cap jempol di desa. Kalau tidak mau, nanti ditahan di Banyudono. Akhirnya ya sudah daripada urusan kemudian cap jempol. Lalu, dibangun los tembakau. Tapi katanya disewa, tapi nilainya tidak cocok,” kata dia ditemui seusai mediasi.
Ia melanjutkan, setelah perusahaan tembakau berhenti beroperasi, bangunan dibiarkan mangkrak hingga roboh. Lahan tersebut kemudian digarap desa menjadi sawah, dengan hasil pengelolaan masuk ke kas desa meski menurut warga tanah tersebut merupakan milik pribadi.
Menurutnya, pada 1990 tanah itu telah bersertifikat hak milik atas nama delapan warga. Namun, pada 1992 muncul Sertifikat Hak Pakai atas nama desa tanpa adanya musyawarah dengan pemilik lahan.
“Nah, sertifikat yang dimiliki desa itu hak pakai. Kalau menurut aturan PP 18 Tahun 2021, itu masa berlakunya 30 tahun. Ini sudah 33 tahun. Untuk menerbitkan sertifikat hak pakai, karena itu numpang di atas sertifikat hak milik, seharusnya ada persetujuan dari pemegang sertifikat hak milik. Nah, munculnya hak pakai desa itu, kami tidak pernah diajak bicara, tahu-tahu muncul. Saya enggak tahu,” kata dia.
Nur menambahkan, konflik kembali mencuat sekitar dua pekan terakhir setelah lahan tersebut diurug untuk pembangunan Kopdes Merah Putih. Surat pemberitahuan, menurutnya, baru diterima setelah pengerjaan berlangsung, bahkan sebagian pemilik lahan tidak menerima pemberitahuan sama sekali.
“Kami minta tanah kembali. Kan sertifikat hak pakai yang dipegang desa itu sudah hangus secara aturan. Luas yang dipakai sekitar 2.000 meter persegi,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Desa Karangduren, Sukamto, menyatakan dirinya baru menjabat sejak 2019 sehingga tidak mengetahui secara rinci riwayat sengketa yang dipersoalkan warga. Ia menyebut pembangunan Kopdes Merah Putih merupakan tindak lanjut dari instruksi presiden.
Menurutnya, Pemdes Karangduren memiliki total 12 sertifikat, termasuk dua bidang tanah kas desa yang dipilih sebagai lokasi Kopdes Merah Putih karena dinilai strategis.
“Tujuannya agar bisa melayani masyarakat dengan maksimal dan ekonomi menjadi meningkat,” kata dia.
Penulis: Slmt
Editor : Win
