September 11, 2025
IMG-20250818-WA0005(1)

faktahukum.id 18/2025 Desa Bobo, Obi Selatan Sengketa tanah antara Lido Gahunting, warga Desa Bobo, dengan Haji Ansar, warga Desa Fluk, kembali mencuat. Persoalan kaplingan tanah di area eksplorasi PT Karya Tambang Sentosa (KTS) ini memicu aksi protes keluarga Lido saat pertemuan terbuka bersama manajemen perusahaan di Desa Bobo, Kamis (14/8).

 

Dalam forum yang dihadiri ratusan warga, empat kerabat Lido, Grisman Lahu, George Rudi Kurama, Erik Golongi, dan Yul Gahunting, membentangkan spanduk penolakan di hadapan manajemen PT KTS. Aksi kecil namun berani itu dilakukan di tengah mayoritas warga yang justru menyatakan dukungan terhadap keberadaan perusahaan tambang tersebut.

 

Lido disebut sebagai aktor intelektual di balik aksi protes itu. Ia dituding menggunakan isu batas desa antara Bobo dan Fluk untuk menggiring opini masyarakat. Dengan dalil bahwa tanah sengketa masuk wilayah Bobo, ia berhasil menggerakkan massa, meskipun secara administratif lokasi tersebut berada dalam teritori Desa Fluk.

 

Tak berhenti di situ, Lido juga diduga melibatkan warga luar desa, bahkan dari Pulau Mano, wilayah yang berada jauh dari lokasi konflik, untuk memperkuat klaimnya. Langkah itu dinilai sebagai upaya provokatif yang berpotensi memicu konflik antar desa.

Kepala Desa Bobo menegaskan, klaim tanah ini tidak relevan dengan kegiatan PT KTS saat ini. “Perusahaan masih dalam tahap verifikasi eksplorasi, termasuk pengeboran ulang untuk studi kelayakan. Belum ada pembebasan lahan yang dilakukan,” ujarnya.

 

Meski begitu, langkah Lido dianggap telah memenuhi unsur tindakan melawan hukum. Dengan memobilisasi massa lintas desa, bahkan mengorbankan pihak yang tidak mengetahui persoalan sebenarnya, Lido disebut berupaya menghalalkan segala cara demi memenangkan klaim.

 

Hingga kini, pemerintah dan aparat keamanan belum mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Konflik pun berpotensi terus membesar jika tidak segera ditangani.

 

Red Mito
Editor WIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *