
HALMAHERA SELATAN, 20 Agustus 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) UPTD Samsat Halmahera Selatan resmi meluncurkan program pembebasan dan keringanan pajak kendaraan bermotor. Program ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak kendaraan.
Program yang diatur melalui Keputusan Gubernur (KEPGUB) No. 375/KPTS/MU/2025 tersebut mulai berlaku sejak 17 Agustus hingga 30 November 2025. Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan sejumlah keringanan dan pembebasan yang bisa dimanfaatkan wajib pajak di wilayah Halmahera Selatan.
Adapun rincian program meliputi:
1. Pembebasan Pokok dan PKB untuk Mutasi Masuk dari Luar Provinsi.
Wajib pajak yang melakukan mutasi masuk kendaraan dari luar Provinsi Maluku Utara akan dibebaskan dari pembayaran pokok dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
2. Pembebasan Pokok dan Denda Tunggakan dengan Cukup Membayar 1 Tahun.
Wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor cukup membayar pokok pajak untuk satu tahun terakhir, sedangkan seluruh denda tunggakan akan dihapuskan.
3. Pembebasan Denda Pajak Tahun Berjalan.
Wajib pajak yang membayar pajak kendaraan pada tahun berjalan akan dibebaskan dari denda keterlambatan.
4. Pembebasan Pajak Progresif.
Pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu juga akan dibebaskan selama periode program berlangsung.
Kepala UPTD Samsat Halmahera Selatan, menyatakan bahwa program ini diperuntukkan khusus bagi kendaraan pribadi. “Kami mengajak seluruh masyarakat Halmahera Selatan untuk memanfaatkan kesempatan emas ini. Selain meringankan beban ekonomi, program ini juga menjadi bentuk dukungan nyata pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.
Masyarakat Halmahera Selatan diimbau segera mendatangi Kantor Samsat terdekat untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai program ini. Dengan adanya pembebasan dan keringanan pajak tersebut, diharapkan masyarakat dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih ringan dan mudah.
Program ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi langsung bagi warga, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran bersama akan pentingnya pajak sebagai kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.
Red//
Editor/ win