
Morotai, 1 Juli 2025 — Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar kegiatan konsultasi publik sebagai bagian dari tahapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Acara yang berlangsung di Aula Lantai II Kantor Bupati Morotai pada Selasa (1/7/2025) ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah, Muhammad Umar Ali, dan dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah, akademisi, tokoh masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Dalam sambutannya, Sekda menegaskan bahwa forum konsultasi publik ini merupakan momen strategis untuk merumuskan arah kebijakan pembangunan daerah lima tahun ke depan. Ia merujuk pada Permendagri Nomor 2 Tahun 2025 yang secara tegas mengamanatkan pentingnya partisipasi publik dalam penyusunan RPJMD.
> “Penyusunan RPJMD harus dilaksanakan secara partisipatif melalui konsultasi publik sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan penghargaan terhadap aspirasi masyarakat,” tegas Umar Ali.
Ia berharap kegiatan ini tidak hanya bersifat seremonial, melainkan menjadi ruang diskusi yang inklusif, tempat bertemunya ide, kritik, dan masukan dari berbagai elemen masyarakat guna memperkaya kualitas dokumen perencanaan.
Kepala Bappeda Pulau Morotai, Ahdad Hi. Hasan, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa tujuan utama forum ini adalah untuk menjaring aspirasi, saran, dan masukan terhadap rancangan awal RPJMD 2025–2029.
> “Konsultasi publik ini penting untuk menyelaraskan visi, misi, dan arah pembangunan daerah dengan kebutuhan dan harapan masyarakat,” ujar Ahdad.
Ia menambahkan bahwa penyusunan dokumen RPJMD kali ini mengacu pada kerangka regulatif yang terdiri dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Tak hanya itu, RPJMD juga disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2025–2045. RPJPD menjadi rujukan utama dalam menentukan arah pembangunan jangka panjang daerah, yang kemudian dijabarkan ke dalam RPJMD lima tahunan dan selanjutnya ke Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan.
> “Konsultasi publik ini merupakan langkah awal yang sangat penting untuk memastikan dokumen RPJMD benar-benar menggambarkan kebutuhan dan potensi daerah,” tutup Ahdad.
Dengan terselenggaranya forum ini, Pemerintah Daerah Pulau Morotai menunjukkan komitmennya dalam membangun pemerintahan yang terbuka, responsif, dan berbasis partisipasi masyarakat.
Reporter Faktahkum.id ( Mito )
Editor Faktahukum.id ( Win )