
HALSEL, Fakta hukum.id — Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan secara resmi menetapkan struktur tarif air minum melalui Keputusan Bupati Nomor 186 Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Selatan. Kebijakan ini telah diberlakukan sejak tiga tahun lalu sebagai upaya penyesuaian tarif yang rasional dan adil bagi masyarakat.
Dalam keputusan tersebut, tarif dasar ditetapkan sebesar Rp5.716 per meter kubik, dengan klasifikasi tarif rendah sebesar Rp4.573 dan tarif penuh Rp7.852. Tarif ini mengacu pada perhitungan biaya produksi, pemeliharaan jaringan, hingga upaya peningkatan layanan.
Penetapan tarif ini juga mengatur sistem klasifikasi pelanggan rumah tangga ke dalam tiga kategori, yakni Rumah Tangga 1 (RT1), Rumah Tangga 2 (RT2), dan Rumah Tangga 3 (RT3). Masing-masing kelompok memiliki struktur tarif bertingkat berdasarkan volume pemakaian air per bulan, serta biaya tetap atau abonemen.
Rincian Tarif Pelanggan Rumah Tangga:
Rumah Tangga 1 (RT1)
Biaya tetap: Rp10.000/bulan
1–10 m³: Rp2.000/m³
11–20 m³: Rp2.500/m³
21–30 m³: Rp3.000/m³
30 m³: Rp4.000/m³
Rumah Tangga 2 (RT2)
Biaya tetap: Rp10.000/bulan
1–10 m³: Rp3.000/m³
11–20 m³: Rp3.500/m³
21–30 m³: Rp4.000/m³
30 m³: Rp5.000/m³
Rumah Tangga 3 (RT3)
Biaya tetap: Rp15.000/bulan
1–10 m³: Rp4.000/m³
11–20 m³: Rp4.500/m³
21–30 m³: Rp5.000/m³
30 m³: Rp6.000/m³
Direktur Utama PDAM Halmahera Selatan, Soleman Bobote, menjelaskan bahwa struktur tarif tersebut telah melalui kajian teknis dan perhitungan yang mengedepankan asas keadilan. Ia menegaskan bahwa PDAM Halsel tidak memungut biaya di luar ketetapan yang ada.
“Kami hanya menjalankan amanat regulasi. Semua tarif kami berlakukan berdasarkan Keputusan Bupati, tidak ada yang kami rekayasa. Kami terbuka dan siap diawasi,” tegas Soleman, Kamis (3/7/2025).
Ia juga menanggapi adanya isu miring yang menyebut PDAM sering melakukan kecurangan dalam penagihan.
“Kalau ada pelanggan yang merasa dirugikan, silakan datang langsung ke kantor PDAM. Kami akan buka data dan siap menjelaskan secara transparan. Jangan termakan isu yang tidak berdasar,” ucap Soleman.
Lebih lanjut, Soleman menyebut pihaknya terus berupaya meningkatkan pelayanan, termasuk dalam distribusi air bersih dan penanganan keluhan masyarakat.
“Tarif ini juga untuk menopang biaya operasional agar pelayanan bisa lebih maksimal. Kami sadar masih banyak kekurangan, tapi setiap keluhan akan kami tangani dengan serius,” tambahnya.
Dengan adanya kejelasan tarif ini, diharapkan masyarakat dapat memahami hak dan kewajiban mereka sebagai pelanggan PDAM, sekaligus mendorong terbangunnya pelayanan air bersih yang berkelanjutan di Halmahera Selatan.
Sebelumnya, PDAM melakukan pembacaan meteran air secara manual. Namun, sejak tahun 2023, PDAM telah melakukan transformasi sistem ke digital, di mana pembacaan meter air kini menggunakan metode foto meter. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir kesalahan data.
Sehubungan dengan itu, PDAM mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk menggunakan air secara bijak, serta selalu memeriksa dan mengawasi kondisi instalasi masing-masing. Pelanggan juga diharapkan melakukan pembayaran rekening air secara rutin agar dapat mengontrol pemakaian yang tidak wajar.
Redaksi Faktahukum : Mito
Editor Faktahukum : Win