Oktober 21, 2025
IMG-20251021-WA0000

Ternate, faktahukum.id – Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani kembali menunjukkan kesigapan dalam menjaga keamanan wilayah pelabuhan. Kali ini, mereka berhasil mengamankan puluhan botol minuman beralkohol ilegal dari atas Kapal KM. Permata Obi yang baru tiba di Pelabuhan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, pada Senin (20/10/2025).

 

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Iptu Mirna Oramali, SH, MH, melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, SH, menjelaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk mencegah masuknya minuman beralkohol dan barang ilegal ke wilayah hukum Polres Ternate.

 

“Razia ini rutin dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan mencegah peredaran barang terlarang, terutama miras ilegal yang kerap diselundupkan melalui jalur laut,” jelas AKP Umar.

 

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 30 botol minuman keras jenis Cap Tikus dan Akar dengan berbagai ukuran. Barang-barang tersebut disembunyikan di dek 1 kapal, tepatnya di area penitipan barang penumpang.

 

Rinciannya, satu tas Rinjani berisi 23 botol Cap Tikus ukuran 1.500 ml, satu botol jenis Akar ukuran 1.500 ml, serta satu karung berisi 6 botol Cap Tikus ukuran sama.

 

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani untuk dilakukan pemeriksaan dan pendataan lebih lanjut.

 

AKP Umar menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan di kawasan pelabuhan agar tidak ada lagi oknum yang mencoba memanfaatkan jalur laut untuk memasukkan miras ilegal ke Kota Ternate.

 

“Langkah tegas ini bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah pelabuhan yang menjadi pintu masuk utama barang dan penumpang,” tandasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *