Peranap, Indragiri Hulu ( faktahukum.id ), Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Batu Rijal Hulu dan Kelurahan Batu Rijal Hilir, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, kembali memicu keresahan publik. Dugaan beroperasinya lebih dari 200 unit ponton secara terbuka memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Tokoh masyarakat Peranap, Herman Karate (70), menyatakan bahwa aktivitas tersebut berlangsung terang-terangan, baik di darat maupun di sepanjang aliran sungai, tanpa tanda-tanda penghentian.
“Jumlahnya ratusan ponton dan terlihat di gambar beberapa penambang sedang menambah pembuatan rakit. Siang dan malam bekerja. Kalau ini terus terjadi tanpa penindakan, wajar masyarakat bertanya: apakah ada pembiaran?” tegasnya.
Terbuka dan Terlihat, Namun Belum Ada Penindakan Signifikan
Menurut warga, aktivitas PETI tersebut bukan lagi praktik sembunyi-sembunyi. Operasional alat, lalu lalang pekerja, hingga aktivitas di daerah aliran sungai terlihat jelas oleh masyarakat sekitar.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya kelengahan pengawasan atau bahkan indikasi pembiaran, mengingat skala aktivitas yang disebut sangat besar dan berlangsung cukup lama.
Jika dugaan tersebut benar, maka praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 secara tegas mengatur ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.
Selain itu, aktivitas yang berpotensi menimbulkan pencemaran sungai dan kerusakan ekosistem juga dapat dikategorikan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kerusakan Lingkungan Mengintai
Masyarakat mengaku mulai melihat dampak terhadap kondisi air sungai dan lingkungan sekitar. Perubahan warna air serta sedimentasi di sejumlah titik memicu kekhawatiran akan dampak jangka panjang terhadap kesehatan dan mata pencaharian warga.
“Kalau sungai rusak, masyarakat yang pertama merasakan dampaknya. Ini bukan sekadar soal tambang, tapi soal masa depan lingkungan,” ujar Herman.
Aparat Diuji, Negara Harus Hadir
Situasi ini dinilai menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, dalam membuktikan komitmen terhadap penegakan hukum yang profesional dan transparan.
Masyarakat mendesak agar aparat segera melakukan penyelidikan terbuka, penertiban, serta penindakan tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum. Klarifikasi resmi dari pihak berwenang juga dinilai penting guna menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Jika hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas, kepercayaan publik bisa tergerus. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan apakah ratusan ponton tersebut memiliki legalitas resmi atau justru merupakan praktik pertambangan ilegal yang berlangsung secara masif.
Rilis ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap supremasi hukum serta kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
( Tim )
