MAKASSAR – Fakta Hukum Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Pedagang Pasar & PKL Makassar bersama perwakilan juru parkir menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Makassar. Aksi ini merupakan respons atas kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang dinilai mengancam mata pencaharian warga kelas menengah ke bawah melalui rencana pengosongan aset dan penertiban sepihak.
Dalam orasinya, daeng sunggu sebagai perwakilan aliansi menekankan bahwa tindakan yang dilakukan oleh PD Pasar Makassar Raya terhadap para pedagang di Pasar Pa’baeng-baeng dan Kawasan Terminal Regional Daya diduga merupakan pelanggaran terhadap hak atas penghidupan yang layak.
Fakta-Fakta Hukum dan Tuntutan Aliansi
Berdasarkan dokumen resmi yang disebarkan dalam aksi tersebut, terdapat beberapa poin krusial yang menjadi landasan keberatan warga secara hukum:
1. Penolakan Pengosongan Tanpa Solusi (Gugatan Maladministrasi) Aliansi menyatakan bahwa sekitar 24 pedagang di Pasar Pa’baeng-baeng terancam diusir paksa dari lokasi yang telah mereka tempati dan bayar kontraknya secara rutin selama 10 tahun terakhir. Mereka menilai langkah PD Pasar yang tidak menerima ruang aspirasi sebelum pengosongan adalah bentuk tindakan sewenang-wenang.
2. Isu Pungutan Liar (Pungli) dan Oknum Aparat Massa mendesak penegakan hukum terhadap oknum PD Pasar Pa’baeng-baeng yang diduga melakukan praktik pungutan liar. Mereka menuntut pihak kepolisian dan pemerintah kota untuk menangkap dan mengadili oknum yang menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi.
3. Ketidakpastian Status Hukum Juru Parkir Sebanyak 12 juru parkir di bawah terowongan Mall Panakkukang (MP) kehilangan sumber pendapatan selama dua bulan akibat kebijakan larangan parkir tanpa adanya skema kompensasi atau lapangan pekerjaan pengganti. Hal ini dinilai bertentangan dengan tanggung jawab negara dalam memfasilitasi hak bekerja warga negaranya.
4. Desakan Pelaksanaan Rekomendasi RDP DPRD Salah satu poin hukum terkuat yang diangkat adalah tuntutan agar Pemerintah Kota Makassar segera melaksanakan rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah dikeluarkan oleh DPRD Kota Makassar. Aliansi menilai pemerintah kota telah mengabaikan fungsi pengawasan legislatif.
Tuntutan Utama (Petitum) Massa:
Tolak pembongkaran lapak jualan di Pasar Pa’baeng-baeng.
Hentikan segala upaya pengosongan di Kawasan Terminal Daya.
Cabut larangan parkir di terowongan MP jika tidak ada solusi ekonomi bagi juru parkir terdampak.
Mendesak Wali Kota Makassar untuk memberikan kepastian hukum kepada para pengguna kios di Terminal Daya.
“Kami menilai tindakan pemerintah kota melalui PD Pasar adalah pola kejahatan yang terstruktur dan berulang. Pembangunan tidak boleh mengorbankan ekonomi rakyat kecil demi estetika atau kepentingan modal semata,” ujar salah satu koordinator lapangan dalam orasinya.
Hingga berita ini diturunkan, perwakilan massa masih berupaya menemui pejabat berwenang di Balai Kota untuk mendapatkan kesepakatan tertulis terkait penghentian rencana pengosongan tersebut.
Penulis : Dahlan
Editor : Tim Redaksi
