JAKARTA, Faktahukum.id — Ketentuan hukum mengenai tanggung jawab pejabat atas kerusakan jalan bukan sekadar norma administratif. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), negara secara eksplisit mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara jalan yang membiarkan kerusakan hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Pasal 24 UU LLAJ mewajibkan penyelenggara jalan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Jika perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara wajib memberikan tanda atau rambu peringatan yang jelas pada lokasi kerusakan.
Ketentuan ini dipertegas dalam Pasal 273 yang memuat sanksi pidana berlapis. Penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak hingga menimbulkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan dapat dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.
Apabila kelalaian tersebut menyebabkan luka berat, ancaman pidana meningkat menjadi penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Dalam hal kecelakaan mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman pidananya mencapai lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp120 juta.
Selain itu, penyelenggara yang tidak memasang rambu atau tanda pada jalan rusak yang belum diperbaiki juga dapat dikenai sanksi pidana.
Berdasarkan pembagian kewenangan, jalan nasional menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, jalan provinsi berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, dan jalan kabupaten/kota menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat.
Dengan demikian, pejabat yang memiliki kewenangan atas penyelenggaraan jalan, baik di tingkat pusat maupun daerah, memikul tanggung jawab hukum atas kondisi infrastruktur tersebut sesuai status dan kewenangannya.
Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI), Salim Djati Mamma, menegaskan bahwa norma dalam UU LLAJ tidak memberi ruang pembiaran terhadap kerusakan jalan yang membahayakan masyarakat.
“Undang-undang sudah sangat tegas. Ketika jalan rusak diketahui dan tidak segera diperbaiki atau minimal diberi tanda peringatan, lalu terjadi kecelakaan, maka terdapat konsekuensi pidana. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi menyangkut keselamatan publik,” ujar Bung Salim dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).
Dalam penerapan Pasal 273, aparat penegak hukum perlu membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara kerusakan jalan dan kecelakaan yang terjadi. Selain itu, harus dibuktikan bahwa penyelenggara mengetahui atau seharusnya mengetahui adanya kerusakan tersebut dan tidak melakukan langkah yang patut.
Sejumlah pemberitaan media nasional sebelumnya menyoroti kecelakaan akibat jalan berlubang atau rusak yang menimbulkan korban jiwa. Dalam konteks tersebut, keberadaan Pasal 273 UU LLAJ menjadi landasan hukum untuk menilai tanggung jawab penyelenggara jalan.
Mantan Dirut Harian Ujungpandang Ekspres ini menyatakan, norma pidana dalam UU LLAJ telah memberikan instrumen hukum yang jelas. Menurut dia, implementasi ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya perlindungan terhadap hak masyarakat atas keselamatan.
“Jika aturan sudah menyebut ancaman lima tahun penjara ketika ada korban meninggal, maka penegakan hukumnya juga harus berjalan sesuai ketentuan. Siapa pun yang memiliki kewenangan sebagai penyelenggara jalan terikat pada aturan yang sama,” katanya.
Wartawan senior dibidang kriminal ini menegaskan, pentingnya peran aparat penegak hukum (APH) dalam memastikan norma tersebut diterapkan secara konsisten.
“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa memandang jabatan atau posisi. UU LLAJ tidak membedakan antara pejabat pusat atau daerah. Ketika unsur pidana terpenuhi, proses hukum harus berjalan,” ujarnya.
Menurut dia, konsistensi penegakan hukum menjadi kunci agar norma dalam undang-undang tidak berhenti pada tataran teks regulasi. Kepastian hukum, kata dia, merupakan bagian dari perlindungan masyarakat sebagai pengguna jalan.
Ketentuan pidana dalam Pasal 273 juga dinilai sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara negara terhadap keselamatan publik. Infrastruktur jalan merupakan fasilitas umum yang digunakan setiap hari oleh masyarakat, sehingga standar keselamatan menjadi kewajiban yang melekat pada penyelenggara.
Dalam konsiderans UU LLAJ, disebutkan bahwa penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan bertujuan mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Kerusakan jalan yang tidak ditangani atau tidak diberi tanda peringatan dapat meningkatkan risiko kecelakaan. Oleh karena itu, kewajiban memperbaiki atau memberi tanda bukan sekadar prosedur teknis, melainkan mandat undang-undang.
Bung Salim menambahkan bahwa transparansi dan respons cepat terhadap laporan kerusakan jalan juga menjadi bagian dari tanggung jawab penyelenggara.
“Setiap laporan masyarakat mengenai jalan rusak harus ditindaklanjuti. Jika tidak ada tindakan dan terjadi kecelakaan, maka ada konsekuensi hukum yang sudah diatur,” ujarnya.
Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara eksplisit menetapkan bahwa pembiaran terhadap jalan rusak yang menimbulkan kecelakaan bukanlah pelanggaran ringan. Ancaman pidana hingga lima tahun penjara menunjukkan tingkat keseriusan negara dalam menempatkan keselamatan publik sebagai prioritas.
Dengan norma hukum yang telah jelas, tanggung jawab penyelenggara jalan melekat sesuai kewenangan masing-masing. Aparat penegak hukum memiliki dasar regulasi untuk menindaklanjuti apabila unsur pidana terpenuhi.
Ketum Perjosi menegaskan, bahwa konsistensi dan ketegasan menjadi faktor penentu efektivitas aturan tersebut.
“Undang-undang sudah berbicara tegas. Penyelenggara jalan wajib menjalankan tugasnya sesuai hukum, dan aparat penegak hukum wajib menegakkannya tanpa pandang bulu. Keselamatan masyarakat adalah amanat undang-undang,” katanya.
Dengan ketentuan yang telah diatur secara rinci, UU LLAJ menjadi landasan hukum yang menegaskan bahwa pejabat yang membiarkan jalan rusak hingga menimbulkan korban dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber : Tim Perjosi
Editor : Tim Redaksi
