Fakta hukum. Id Tegal -Jateng — 01/01/2026 —
Setiap proyek pembangunan infrastruktur seperti drainase harus memperhatikan kualitas pekerjaan agar manfaatnya bertahan lama dan tidak menimbulkan masalah di masa depan. Hal ini menjadi sorotan setelah proyek drainase di Desa Karangmalang, Kecamatan Kedungbanteng, yang digagas oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tegal dengan pembiayaan APBD, mendapatkan tanggapan beragam dari warga.
Warga menyambut positif proyek tersebut karena diharapkan berfungsi sebagai penghubung saluran air menuju persawahan, meningkatkan kelancaran pengairan, dan menunjang produktivitas pertanian. Namun, terdapat kekecewaan terkait hasil pekerjaan yang dinilai kurang optimal dan terkesan “asal jadi”.
“Hasilnya tidak bagus, jelek masangnya tidak rata, tidak lurus dan airnya kalau menggenang tidak mengalir lancar jadi bau,” ujar salah satu warga setempat.
Keluhan ini mendapat tanggapan dari aktivis perduli lingkungan dan pembangunan Kabupaten Tegal, “Bambang Amin.” 31/12/2025
Menurutnya, kondisi drainase seperti yang dikeluhkan warga itu kemungkinan disebabkan oleh tidak adanya B-nol atau lantai kerja pada sebagian bagian, yang fungsinya untuk menciptakan permukaan yang rata, stabil, dan padat di dasar galian, memastikan bahwa saluran U-ditch dapat diletakan pada elevasi (ketinggian) yang tepat sesuai dengan desain yang direncanakan, sehingga aliran air dapat berjalan lancar dan mencegah genangan.
Secara ringkas, lantai kerja pada proyek drainase U-ditch berfungsi sebagai landasan dasar yang krusial untuk memastikan kestabilan, ketepatan elevasi, dan kualitas pemasangan agar sistem drainase dapat berfungsi optimal dan berumur panjang.
“Pemasangan U-ditch membutuhkan permukaan yang rapi dan rata, ketiadaan lantai kerja akan mempersulit proses pemasangan, membutuhkan waktu lebih lama dan hasil yang kurang presisi.” Terangnya.
Keterangan ini dibenarkan oleh pengawas proyek Prasetyo, yang menyampaikan melalui Sekretaris Proyek Bidang Jalan dan Jembatan Tarmudi bahwa B-Nol hanya ada pada sebagian bagian. Alasannya, pelaksana menghadapi kesulitan melakukan penutupan sementara aliran air karena warga petani tidak mengizinkan, khawatir sawahnya kekurangan air.
“Lantai kerja ada tapi hanya sebagian, karena kesulitan menutup aliran air tidak dibolehkan oleh petani. Yang tidak ada B-nolnya ya tidak dibayar yang dibayar hanya yang ada B-nolnya,” Jelasnya
Namun, Sekpro Tarmudi memiliki pandangan berbeda. Menurutnya, proyek pemerintah tidak mengenal kata “maklum” karena semua tahapan telah direncanakan sebelumnya dan pasti ada solusi yang dapat ditempuh.
“Semestinya pihak rekanan berkoordinasi dengan pihak pengairan untuk melakukan pengaliran air secara bergilir ke sawah warga, sehingga keseluruhan lantai kerja dapat dikerjakan. Proyek pemerintah wajib dilaksanakan sesuai aturan teknis agar mutu pekerjaan mampu bertahan lama dan tidak menjadi permasalahan di masa depan,” pungkasnya.
Tidak adanya lantai kerja akan menyebabkan penurunan kualitas dan efektivitas sistem drainase secara drastis, serta berpotensi menimbulkan biaya perbaikan yang lebih tinggi di masa mendatang, ini sama artinya dengan pemborosan, uang rakyat untuk pembangunan terbuang sia-sia.
Masyarakat mengingatkan bahwa jika audit dan pemeriksaan tidak dilakukan secara independen dan objektif, atau rekomendasinya diabaikan, mekanisme akuntabilitas proyek pemerintah akan terhambat.
Penulis : Slmt
Editor : Kanda Ali
