Samarinda, faktahukum.id — Penetapan Jimmy Koyongian sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Samarinda menuai sorotan tajam dari tim kuasa hukumnya.
Dalam keterangan kepada awak media usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (22/1/2026), Koordinator Tim Kuasa Hukum Agus Amri menyebut proses hukum yang dijalankan penyidik sarat kejanggalan prosedural.
Agus menilai, perkara yang menjerat kliennya sejatinya merupakan ranah perdata yang dipaksakan masuk ke wilayah pidana. Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip hukum acara pidana dan asas ultimum remedium dalam penegakan hukum.
“Ini bukan peristiwa pidana. Objek yang dipersoalkan adalah Akta Jual Beli Nomor 150/2024 yang dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak sejak tahun 2006. Semua dilakukan secara sah di hadapan notaris/PPAT,” ujar Agus.
Laporan polisi yang menjadi dasar penyidikan diketahui dibuat pada 25 April 2025 oleh kuasa hukum Eddy Hartono.
Namun, dalam perkembangannya, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 12 Maret 2025 dan menetapkan Jimmy sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka tertanggal 15 Desember 2025 dengan sangkaan Pasal 394 KUHP baru terkait dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik.
Tim kuasa hukum mempersoalkan proses tersebut karena kliennya disebut tidak pernah menerima secara resmi surat penetapan tersangka maupun diperlihatkan alat bukti yang menjadi dasar penetapan.
“Klien kami tiba-tiba dipanggil sebagai tersangka tanpa pernah menerima surat penetapan tersangka dan tanpa diperlihatkan dua alat bukti yang sah sebagaimana diwajibkan KUHAP,” tegas Agus.
Selain itu, Agus juga menyinggung dugaan tidak dipenuhinya kewajiban penyidik dalam pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta tidak adanya gelar perkara yang dilakukan secara objektif.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, tim kuasa hukum telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Samarinda untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Mereka juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran etik penyidik ke Propam Polri dan Kompolnas, serta meminta supervisi dari Kapolda Kalimantan Timur dan Kapolri.
“Kami berharap perkara ini dikembalikan ke jalur perdata. Hukum pidana tidak boleh digunakan sebagai alat tekanan dalam sengketa keperdataan,” ujar Agus.
Sementara itu, pihak penyidik Polresta Samarinda telah dihubungi untuk dimintai konfirmasi terkait tudingan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Laporan : ( Rudi )
