Lomboto Gorontalo ( faktahukum.id ), Perumahan Bumi Limboto Indah, Kelurahan Hutuo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, digemparkan dengan penemuan seorang pria yang tewas gantung diri pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 13.20 Wita.
Korban KH (67), berprofesi di bidang transportasi. Menurut keterangan istrinya, FR (65), sepulang kerja sekitar pukul 13.00 Wita, ia mendapati suaminya sudah tergantung di teras rumah menggunakan kain.
Diketahui, korban sudah lama mengeluh sakit gigi yang menyebabkan nyeri hingga ke kepala dan mata. Bahkan, korban sebelumnya pernah mencoba mengakhiri hidupnya karena tak tahan menahan rasa sakit.
Sekitar pukul 13.20 Wita, aparat Polres Gorontalo, Polsek Limboto, serta TNI tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil pemeriksaan luar oleh tim medis Puskesmas Limboto menyimpulkan bahwa korban murni meninggal akibat gantung diri, tanpa ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Pihak keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi, dengan menandatangani surat pernyataan penolakan. Rencananya, jenazah akan dimakamkan di Desa Ilangata, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara.
Menurut keterangan keluarga dan kerabat, korban dikenal sebagai pribadi yang baik dan tidak memiliki permasalahan dengan orang lain. Peristiwa ini kini telah ditangani oleh Tim Inafis Polres Gorontalo bersama personel Polsek Limboto.
