Gunungsitoli, -23/1/2026.
Oknum Penghadang Aksi Ampera “Deklarasi Propinsi Nias” Lokasi Tugu Meriam Gunungsitoli Telah Terlapor di Polres Nias(Kamis,22/1/2026 Sore Hari) Terpantau wartawan di halaman Polres Nias Sumatera Utara, dihimpun wartawan dilokasi.
Saat wartawan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Nias, AKP SONI ZALUKHU,SH mengatakan. “Tentunya berdasarkaan laporan itu, maka akan dilakukan penyelidikan…nah, hasilnya akan di sampaikan melalui sp2hp kpd pelapor “, tutupnya.
Sementara Pimpinan Aliansi Yason Gea, S.Pd, saat diwawancara, mengatakan ” Benar Bahwa Telah Resmi Aliansi AMPERA laporkan Peristiwa Penghadangan aksi kami ini, Para pelaku ini berjumlah puluhan, mereka dapat diduga premanisme” mengancam kami untuk bubarkan diri ” Jika tidak kami bubar maka ada pembunuhan, serta perkelahian ucap para pelaku ini, dapat diduga perbuatan mereka bergaya kekerasan atau premanisme.Tempat kejadian di Depan Tugu Meriam/Kampung Baru, KM 1 Kota Gunungsitoli, Kwurahan Ilir Kec Gunungsitoli, urai yason kepada tim media.
Ditempat berbeda ” Agri Handayan Zebua memaparkan kepada media , bahwa Ampera Telah menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan, sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/A/2020/SPKT POLRES NIAS POLDA SUMATERA UTARA tanggal 22 Jan 2020.
Dengan ini diterangkan bahwa Nomor: STTLP-8/39/1/2025 SPKT POLRES NIAS POLDA SUMATERA UTARA.
MEWAKILI AMPERA A.N. PELAPOR BUDIYARMAN LAHAGU
Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pelanggaran Dalam Hal Penyampaian Pendapat Di Muka Umum UU Nomor Tahun 1968 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, yang terjadi di JLRT RW TITIK KOORDINAT 1.2899918987754275, 97.6197163562302 ILIR GUNUNG SITOLI KOTA GUNUNGSITOLI SUMATERA UTARA, PADA HARI KAMIS TANGGAL 22 JANUARI 2026 SEKIRA PUKUL 15.30 WIB dengan Terlapor atas nama ARIZHAM CANIAGO, JAZ RIMAN CANIAGO.dkk, warga Kampung Baru Kelurahan Ilir Kecamatan Gunungsitoli.
Uraian Kejadian :
PADA HARI KAMIS TANGGAL 22 JANUARI 2026 SEKIRA PUKUL 15.30 WIB, KETIKA PELAPOR DAN PARA SAKSI INGIN MELAKSANAKAN DEKLARASI TENTANG DUKUNGAN TERHADAP PEMBENTUKAN PROVINSI KEPULAUAN NIAS YANG BERLOKASI DI SIMPANG MERIAM KOTA GUNUNGSITOLI,
TIBA-TIBA DIDATANGI OLEH PARA TERLAPOR DAN MELARANG PELAPOR DAN PARA SAKSI UNTUK MELAKSANAKAN DEKLARASI DISANA KARENA DIANGGAP MENGGANGU KETERTIBAN MASYARAKAT, DAN JUGA DIKARENAKAN AKSI DEKLARASI TERSEBUT DIANGGAP BELUM DIKOORDIANSIKAN KEPADA PARA TERLAPOR AKIBAT DARI PERBUATAN PARA TERLAPOR KEGIATAN AKSI DEKLARASI TERSEBUT PUN DIBATALKAN. HAL TERSEBUT MEMBUAT PELAPOR MERASA HAKNYA UNTUK MENGEMUKAKAN PENDAPAT TELAH DILANGGAR ATAS PERISTIWA TERSEBUT PELAPOR MERASA KEBERATAN, SEHINGGA KEMUDIAN PELAPOR DATANG KE KANTOR SPKT POLRES NIAS UNTUK MELAPORKAN KEJADIAN TERSEBUT, AGAR TERLAPOR DAPAT DIPROSES SESUAI DENGAN HUKUM YANG BERLAKU DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
Pelapor : BUDIYARMAN LAHAGU JABATAN KOORDINATOR AMPERA( Aliansi Massa Pergerakkan Rakyat Nias.
AMPERA Polisikan Pihak yang Diduga Hadang Aksi di Tugu Meriam.Kami membuat Laporan Polisi di SPKT Polres Nias, Kamis 22 Januari 2026.
Koordinator Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (AMPERA), Budiyarman Lahagu, S.E., secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penghalangan penyampaian pendapat di muka umum ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias, Kamis (22/1/2026) malam. Laporan tersebut terkait peristiwa penghadangan dan pembubaran paksa aksi AMPERA di Tugu Meriam, Kota Gunungsitoli.
Laporan itu dilayangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, khususnya Pasal 18, yang mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penyampaian pendapat yang sah.
Dalam laporan tersebut wartawan minta tanggapan Budiyarman Lahagu selalu koordinator , mengatakan ” kronologi peristiwa ini, berawal
“Saya pelapor bersama para saksi saat itu hendak melaksanakan aksi damai /orasi publik untuk mendesak Presiden RI dan DPR RI mencabut moratorium pemekaran daerah dan menetapkan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias yang berlokasi di Simpang Meriam Kota Gunungsitoli, salah satu ruang publik di pusat kota. Namun, kegiatan tersebut tiba-tiba didatangi oleh para terlapor yang kemudian melarang pelaksanaan orasi publik, sekira pukul 15.30 sore.
Menurut Pelaku, kami AMPERA dituding kegiatan aksi damai tersebut dianggap mengganggu ketertiban masyarakat. Selain itu, mereka juga mempersoalkan aksi tersebut dengan alasan belum dikoordinasikan kepada mereka. Klaim tersebut disampaikan secara sepihak dan disertai tekanan agar kegiatan tidak dilanjutkan.
Akibat tindakan tersebut, orasi damai dan Deklarasi Kami terkait PROVINSI KEPULAUAN NIAS , Mendesak Dicabutnya Morororium atau penundaan pemekaran DOB kepulauan Nias, tidak terlaksana, karena dihalang- halangi para oknum warga pelaku diatas.Acara Deklarasi yang telah dipersiapkan akhirnya dibatalkan, dan telah koordinasi dengan Kasat dan Kanit Intelkam Polres Nias, saat di alun alun kota.
Pelapor menilai pembatalan itu bukan karena alasan hukum, Pemaksaan kehendak atau diduga ditunggangi politik oleh pihak tertentu.
Para pelaku telah diduga melanggar UU menyampaikan pendapat di muka umum, dan ini telah dilanggar,” ujar Budiyarman kepada wartawan, bertempat di Sekretariat AMPERA, Jalan Mistar Lasara Bahili, Gunungsitoli.
Tambahnya, Atas dasar peristiwa ini, Ampera keberatan kemudian mendatangi SPKT Polres Nias untuk melaporkan kejadian dimaksud agar para terlapor diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Masih Budiyarman, sebagai Koordinator AMPERA menegaskan, pelaporan ini bukan semata-mata persoalan organisasi melainkan upaya menjaga hak konstitusional warga negara dan ruang demokrasi di daerah.
Kami menilai penghadangan aksi damai di ruang publik, jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan sipil dan demokrasi di Kepulauan Nias, tutupnya tegas.
Sumber : (Yanto waruwu)
Editor : Tim Redaksi
