DUMAI, PEKANBARU,( Faktahukum.id- ), Wali Kota Dumai, H. Paisal, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Balai Pauh Janggi, Gedung Daerah Provinsi Riau, Kamis (29/1/2026).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, ini membahas tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait aset Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas serta Tata Kelola Hutan Pertanian di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Dumai H. Paisal menegaskan bahwa Pemerintah Kota Dumai terus bergerak cepat dan konsisten dalam mengawal persoalan aset BMN agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah.
Kami terus berupaya melakukan percepatan, baik melalui koordinasi teknis maupun menjalankan seluruh rangkaian prosedur terhadap BMN ini. Fokus utama kami adalah kepentingan masyarakat Kota Dumai agar mereka segera mendapatkan kepastian hukum. Ini termasuk upaya untuk penyelesaian thd indikasi BMN pada Ruas Jalan Sudirman, Ruas Jalan Soekarno-Hatta, serta penyelesaian tanah indikasi BMN (konsesi) pada umumnya,” ujar H. Paisal.
Sementara itu, Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyatakan kesiapannya bersinergi dengan seluruh pihak untuk mencari solusi terbaik tanpa merugikan rakyat.
mengungkapkan bahwa Pemprov Riau telah bersurat kepada Presiden RI terkait persoalan poros jalan Pekanbaru-Dumai sepanjang 180 KM yang kini berstatus BMN namun telah dihuni dan dikelola masyarakat.
“Berdasarkan hasil koordinasi terbaru dengan Kementerian Keuangan, disepakati bahwa PT PHR akan memberikan data titik koordinat BMN dalam waktu dua minggu. Khusus untuk Jalan Sudirman Kota Dumai, masyarakat yang tidak termasuk dalam area BMN akan segera dikeluarkan dari indikasi BMN, berdasarkan kajian dari Kementerian terkait serta para ahli nantinya,” jelas SF Hariyanto.
Wakil Ketua BAP DPD RI, Adriana Charlotte Dondokambey, menegaskan kehadiran pihaknya di Riau adalah untuk memastikan setiap keluhan masyarakat bertransformasi menjadi kebijakan yang berpihak kepada rakyat.
“BAP DPD RI bertindak sebagai mediator dan fasilitator. Kami hadir untuk mempertemukan pihak yang bersengketa agar tercipta solusi yang berkeadilan. Setiap aspirasi ini akan kami angkat menjadi rekomendasi kebijakan di tingkat pusat,” tegas Adriana.
Turus hadir membersamai Wali Kota Dumai Kepala Dispertaru Dumai Muhammad Mufarizal, Sekretaris Bappeda Dumai Munadi Ahmadi, Kabid Pertanahan Riza Awwalu Amanah dan Kabid Perekonomian, SDA, Infrastruktur & Kewilayahan Bappeda Dumai Antony Asha Parie.
Diskominfo Dumai
Della,S.M
