Kabupaten Siak, Riau ( fajtahukum.id ), Seorang pria bernama Marelius Lase, yang diketahui sebagai pengurus jemaat gereja di Kampung Olak, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, diduga menjadi korban tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan) yang dipicu oleh konsumsi minuman keras jenis tuak suling.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 14 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, di Jalan Lintas Perawang–Siak Sungai Mandau, TPK 1 Kampung Olak.
Kronologi Kejadian
Korban yang berdomisili di wilayah Kebun Pemda Kampung Olak saat itu mendatangi area sekitar gereja untuk memastikan keamanan lingkungan tempat ibadah. Hal tersebut dilakukan karena gereja sedang mempersiapkan peralatan perayaan Natal, sementara di lokasi yang berdekatan tengah berlangsung sebuah acara pesta pernikahan hingga larut malam.
Menurut keterangan korban, acara pesta tersebut diduga tidak memiliki izin resmi dari kepolisian setempat, sebagaimana diakui oleh pihak Polsek Sungai Mandau.
Setelah memastikan kondisi gereja aman, korban dipanggil oleh seorang pria bernama Tarorogombowo Laia yang berada di sebuah warung yang diketahui warga sekitar sebagai tempat penjualan minuman beralkohol jenis tuak suling. Lokasi warung tersebut berjarak sekitar 10 meter dari gedung gereja. Dan dari warungnya hanya sekitar 50 meter tempat acara pesta dimaksud.
Korban mengaku sempat diajak untuk mengonsumsi minuman keras dan bergabung dalam acara pesta, namun menolak karena bukan peminum alkohol. Melihat situasi yang semakin tidak kondusif akibat pengaruh minuman keras, korban memilih meninggalkan lokasi.
Namun, saat korban bersama rekannya menuju sepeda motor, ia didatangi seorang pria bernama Herli Giawa yang secara tiba-tiba memukul wajah korban. Tidak lama berselang, beberapa orang lainnya diduga ikut melakukan pemukulan secara bersama-sama, mengakibatkan korban mengalami luka lebam di wajah serta pendarahan pada telinga dan hidung.
Laporan ke Kepolisian
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Mandau, Polres Siak, pada hari yang sama.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, laporan tersebut tercatat dengan:
LP Nomor: LP/B/08/XII/2025/SPKT/Polsek Sungai Mandau/Polres Siak/Polda Riau
Pasal: Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan
SP2HP A1: Nomor B/04/XII/RES.1.24./2025/Reskrim, tertanggal 15 Desember 2025
Penyidik telah melakukan sejumlah langkah awal, antara lain:
1. Pemeriksaan saksi korban dan saksi lainnya
2. Visum et repertum di Puskesmas Sungai Mandau
3. Pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Namun hingga 30 Desember 2025, atau sekitar 16 hari setelah laporan dibuat, korban menyebut belum ada perkembangan signifikan dalam penanganan perkara tersebut.
Sejumlah Kejanggalan Disorot
Pelapor dan sejumlah saksi menyampaikan beberapa hal yang dinilai menghambat penanganan perkara, di antaranya:
1. Saat olah TKP, petugas kepolisian diduga sempat mendapat penolakan dari sejumlah pihak di lokasi. Bahkan, terdapat pernyataan dari warga bahwa tidak ada acara pesta, meski masih terlihat jelas bekas kegiatan pernikahan di lokasi kejadian.
2. Munculnya pemberitaan dari salah satu media lokal yang dinilai tidak berimbang, setelah sebelumnya seorang bernama Agus Zega yang mengaku wartawan diduga meminta imbalan biaya pendampingan kepada korban. Ketika permintaan tersebut tidak dipenuhi, pemberitaan yang muncul justru menyudutkan pihak pelapor.
Sementara itu Agus Zega yang awalnya mengaku wartawan tersebut, sedangkan diketahui dalam pernyataan nya pada media (Kabar Digital.com), Agus Zega disebut sebagai Ketua LSM KPK-RI kabupaten Siak, dan terlihat pada akhir berita/penutup, tercantum nama (Yusman Zega), yang dinilai seakan penulis berita tersebut. Sementara itu, kedua nama tersebut yakni: Agus Zega ataupun Yusman Zega, tidak tercantum dalam Box Redaksi Media tersebut, Media Kabardigital.com). Berdasarkan Hasil penelusuran pada Rabu 31/12/2025, dan sambil di screenshot sebagai bukti.
3. Praktik penjualan minuman keras jenis tuak suling yang berlokasi sangat dekat dengan tempat ibadah dinilai masih terus berlangsung dan menimbulkan keresahan jemaat, sehingga berdampak pada rasa aman saat beribadah.
4. Terlapor disebut sempat mengakui perbuatannya dan meminta penyelesaian secara kekeluargaan, namun tidak bersedia memenuhi tuntutan kerugian korban.
Harapan Korban dan Sikap Redaksi
Korban bersama keluarga berharap agar aparat penegak hukum memproses perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta segera menindak para terduga pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Landasan Hukum
Pasal 170 ayat (1) KUHP, Tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Pasal 351 KUHP
Tentang penganiayaan.
Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI
Kewajiban Polri memelihara keamanan, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Kewajiban pers menjunjung asas keberimbangan, akurasi, dan kode etik jurnalistik.
Peraturan Daerah terkait pengendalian minuman beralkohol (jika berlaku di Kabupaten Siak).
Direktur Media IntelijenJendral.com, Athia, menyatakan pihaknya meminta Polres Siak dan Polda Riau turut melakukan pengawasan dan evaluasi atas penanganan perkara tersebut. Selain itu, redaksi juga mendorong Dewan Pers untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh oknum wartawan yang disebutkan dalam rilis ini.
Catatan Redaksi
Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini masih berstatus dugaan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada semua pihak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
( Tim/redaksi )
