Duri-FaktaHukum.id —
Jajaran Polsek Mandau bersama Polres Bengkalis mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada 8Januari 2026. Seorang pria berinisial CD (22), warga Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kapolsek Mandau kompol Primadona Chaniago melalui keterangan resminya menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Mess PT Darmali, Jalan Lingkar KM 11, Desa Air Kulim.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
“Pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 10.45 WIB, petugas mengamankan tersangka di mess PT Darmali.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar pihak kepolisian.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa dua paket sabu, masing-masing berukuran kecil dan sedang dengan berat bersih sekitar 3.99 gram, satu set alat hisap (bong), timbangan digital, dua mancis, serta dua unit telepon genggam.
Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman untuk diperjualbelikan kembali.
Atas perbuatannya, CD dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas. Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 jika membutuhkan kehadiran polisi,” tutup keterangan resmi tersebut.
(Yolanda)
