
Faktahukum.id // POLEWALI MANDAR – Kapolsek Tutar Ipda Bafruddin memimpin langsung personel Polsek Tutar mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Masjid Al-Amin, Dusun Lombang 1, Desa Poda-Poda, Kecamatan Tutar, Kabupaten Polewali Mandar,provinsi Sulbar , Jumat (19/09/25).
Berdasarkan keterangan saksi, korban bernama Kaharuddin (53), seorang petani asal Dusun Lombang 1, tewas akibat penganiayaan yang dilakukan oleh anak kandungnya sendiri, Rasman (24), yang belum memiliki pekerjaan.
Peristiwa tragis itu terjadi saat korban sedang melaksanakan salat Magrib berjemaah. Pada rakaat kedua, pelaku datang membawa sebilah parang dan langsung menebas leher korban di bagian kiri bawah telinga.
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Padang Mawalle, kemudian dirujuk ke RSUD H. Andi Depu Polewali. Namun, sekitar pukul 21.12 WITA, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka parah yang diderita.
Saksi mata di lokasi kejadian antara lain Nasrudin (45), Sudirman (53), Rajab (56), Baharuddin Selleang (57), dan Amiruddin alias Bapak Cima (43), seluruhnya merupakan warga Desa Poda-Poda.
Kapolsek Tutar Ipda Bafruddin bersama personel segera mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sebilah parang. Selain itu, polisi juga melakukan olah TKP, dokumentasi, serta meminta keterangan saksi-saksi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.**