Peranap, Inhu ( faktahukum.id ), Pemberitaan terkait dugaan adanya gudang penampungan BBM subsidi di Kecamatan Peranap, Kelurahan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu menuai polemik. Pasalnya, setelah berita tersebut terbit di salah satu media, muncul sanggahan dari oknum yang dikenal dengan nama **Acong**.
Berdasarkan keterangan awak media yang pertama kali menaikkan pemberitaan tersebut, Acong diduga sempat menghubungi awak media melalui pesan suara (voice note) dan meminta agar berita tersebut tidak dinaikkan atau setidaknya ditunda sementara waktu.
“Dia sempat menghubungi dan mengatakan agar berita tersebut jangan dinaikkan dulu, di-pending saja,” ungkap sumber dari kalangan media yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Awak media tersebut juga mengaku masih menyimpan rekaman voice note yang diduga berasal dari Acong sebagai bukti komunikasi terkait permintaan tersebut.
Selain itu, muncul dugaan yang menjadi sorotan, dimana **IRVAN* disebut-sebut mengirimkan tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp dengan awak media kepada Acong. Hal itu terjadi tidak lama setelah awak media mengirimkan informasi terkait temuan dugaan gudang BBM tersebut kepada pihak kepolisian.
Tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan dari sejumlah pihak, karena informasi yang disampaikan awak media kepada aparat penegak hukum seharusnya menjadi bahan tindak lanjut, bukan justru diduga diteruskan kepada pihak yang disebut-sebut dalam pemberitaan.
“Apakah tugas seorang awak media yang melaporkan dugaan pelanggaran justru dianggap sebagai pihak yang harus membekap aktivitas ilegal?” ujar salah satu sumber media dengan nada heran.
Kasus dugaan gudang penampungan BBM subsidi ini pun kini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dan transparan dalam menindaklanjuti laporan maupun informasi yang disampaikan oleh awak media.
Selain itu, aparat penegak hukum juga diminta untuk menelusuri kebenaran dugaan aktivitas penampungan BBM subsidi tersebut, mengingat penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat merugikan negara dan masyarakat.
Jika terbukti adanya praktik penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi, pelaku dapat dijerat dengan **Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja**, khususnya **Pasal 55**, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana **penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar**.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna mendapatkan klarifikasi dan keseimbangan informasi sesuai dengan prinsip jurnalistik.**
( Deri )
