Fakta Hukum.Id
TERNATE — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara resmi melakukan penelusuran terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Pemerintah Kota Ternate tahun anggaran 2024–2025.
Langkah ini diambil setelah Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, memberikan instruksi langsung untuk menindaklanjuti keluhan publik mengenai masih buruknya pelayanan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Ternate, meski masyarakat rutin membayar PPJ melalui tagihan listrik PLN.
“Soal penerangan jalan umum di Kota Ternate yang belum maksimal dan mendapat sorotan masyarakat, akan ditelusuri penyidik Ditreskrimsus terkait pengelolaan dana PPJ,” kata Kapolda Malut saat dikonfirmasi, Senin (3/11/2025).
Kapolda menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib memastikan ketersediaan penerangan jalan bagi masyarakat. Selain merupakan hak publik, lampu jalan juga merupakan kebutuhan penting untuk mencegah kecelakaan dan tindak kriminal.
“Ini hak warga negara. Masyarakat sudah membayar melalui iuran PLN. Jadi jangan sampai memunculkan persoalan hukum,” tegasnya.
Kapolda juga mengingatkan seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Maluku Utara untuk memprioritaskan program penerangan jalan umum, serta mengelola dana PPJ secara transparan agar tidak menimbulkan masalah pidana.
Berdasarkan data, jumlah pelanggan PLN di Kota Ternate mencapai sekitar 70.827 pelanggan. Setiap pelanggan membayar PPJ melalui tagihan listrik bulanan yang nilainya diperkirakan mencapai Rp2,3–Rp2,4 miliar per bulan, atau sekitar Rp27 miliar per tahun sesuai proyeksi APBD 2024–2025.
Tim Redaksi
Editor : St. Aisyah
