Oktober 3, 2025
IMG-20250926-WA0003(3)

FaktaHukum id– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ijazah yang dilaporkan oleh Muksin Muhammad Nur pada 12 Juni 2025 lalu.

 

Laporan tersebut menyeret nama Rusdi Hi. Sidik alias Bag-Bag, Kepala Desa Orimakurunga, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Ia diduga menggunakan ijazah palsu saat pencalonan kepala desa.

 

Keputusan penghentian penyelidikan itu dituangkan dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/106.d/VIII/RES.1.9/2025/Ditreskrimum yang ditandatangani Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H pada 19 Agustus 2025.

 

Dalam surat tersebut, penyidik menyatakan tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana pemalsuan.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan pada tingkat penyelidikan, belum ditemukan bukti yang cukup terhadap perkara tersebut, dipandang perlu untuk menghentikan penyelidikan, demikian bunyi kutipan dari surat ketetapan itu.

 

Selain surat ketetapan, Polda Malut juga menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2P) bernomor B/135/VIII/RES.1.9/2025/Ditreskrimum yang ditujukan langsung kepada pelapor.

 

Dalam surat itu ditegaskan, laporan mengenai dugaan penggunaan ijazah palsu pada pendaftaran Pilkades Orimakurunga tahun 2022 tidak memenuhi unsur Pasal 263 KUHPidana.

 

Keputusan penghentian perkara ini ditembuskan kepada Kapolda Maluku Utara, Irwasda, Kabid Propam, serta Kabidkum Polda Malut sebagai laporan resmi.

 

Menanggapi putusan tersebut, Rusdi Hi. Sidik menyampaikan bahwa dirinya merasa difitnah dan dirugikan oleh laporan yang dianggap tidak berdasar itu. Ia menegaskan, kasus ini telah merusak nama baik serta martabatnya sebagai kepala desa yang dipilih masyarakat secara sah.

 

“Saya bersyukur kebenaran akhirnya terungkap. Laporan itu jelas hanya akal-akalan untuk menjatuhkan saya secara politik. Bukan hanya pribadi saya yang diserang, tapi juga harga diri masyarakat Orimakurunga yang sudah memilih saya,” tegas Rusdi, Kamis (25/09/2025).

 

Ia juga memastikan akan mengambil langkah hukum balik terhadap pihak pelapor dan siapa pun yang terlibat dalam upaya menjatuhkannya.

 

“Saya akan menempuh jalur hukum. Tidak ada ruang bagi fitnah seperti ini. Dalam waktu dekat saya bersama kuasa hukum akan melaporkan balik pihak-pihak yang sudah mencemarkan nama baik dan menyeret saya ke persoalan hukum tanpa dasar. Ini pelajaran agar tidak sembarangan memfitnah orang,” ungkapnya.

 

Rusdi menegaskan, dirinya akan tetap fokus menjalankan amanah masyarakat sebagai Kepala Desa Orimakurunga, sekaligus membuktikan bahwa isu-isu miring yang ditujukan kepadanya tidak akan melemahkan semangatnya dalam membangun desa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *