Pemalang -jateng Faktahukum.Id- 23/12/2025
Hasil klarifikasi dari pendamping PKH mas Rizal Dan mas Mustopa , dia sudah melakukan monitoring mengenai PKH dan saya sudah menyampaikan ke pemdes dengan gamblang dia mengatakan tidak ada yang namanya pemotongan atau iuran bentuk apapun , Tegas mas” Risal” Senin, 21/12/2025
Kami berusaha menekan kan ke pada anggota penerima manfaat (pkh) permasalah yang ada di lapangan jangan sampai ketua kelompok atau yang lain. membebani anggota nya dengan bahasa ada isu pemotongan bantuan pkh. Apa pun bentuk nya.
Jelas sangat di sayangkan kalau memang benar ada,
Saya sudah berusaha kerja mengikuti alur kerja sebagai pendampingan. Jangan sampai terus ada nama kpm yang di potong dalam pengambilan nya saya sendiri kecewa bila ada Hal ini .tutur nya.
Saya sudah menghimbau ke jajaran kelompok penerima manfaat jangan sampai ada warga penerima pkh terbebani hal ini. Sangat tidak di benarkan dalam pelaksana penerima pkh
Dan bila ada nanti nya, atau kelanjutan setelah dari saya sudah memberikan pemahaman ,edukasi ,yang sudah bisa di mengerti semua kelompok atau penerima pkh , saya sendiri tidak bertanggung jawab atas hal itu , karna bukan ranah saya.
Isu pemotongan PKH itu tidak benar menurut saya . Karna saya sudah evaluasi ke penerima manfaat dan ketua kelompok Sembari saya proscek hal ini Dan hasil nya memang positif tidak ada oknum pemotongan dalam Pelaksanan peneriman PKH di Desa Gambuhan kecamatan Pulosari
Dan saya sekali lagi” Risal” Menghimbau hal ini dan segala apapun tugas saya sudah memperjuangkan, membimbing keluarga penerima manfaat mendorong menuju kemandirian dan sejahtera juga saya pengerak agar kpm mampu dan bisa keluar dari kemiskinan.
Penulis : Slamet. S
Editor : Kanda Ali
