Tanjabtimur ( faktahukum.id ), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II B Muara Sabak kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, diduga kuat marak terjadi penggunaan alat komunikasi seperti handphone secara ilegal oleh sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP), tanpa adanya tindakan tegas dari pihak petugas.
Informasi ini diperkuat oleh sejumlah pemberitaan dari media online yang telah mengangkat persoalan tersebut. Namun sangat disayangkan, hingga kini belum ada respons atau klarifikasi serius dari pihak Lapas maupun dari Kementerian Ditjenpas sebagai institusi yang berwenang.
Padahal, penggunaan alat komunikasi oleh narapidana di dalam Lapas secara tegas dilarang dalam Peraturan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 yang melarang narapidana memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau elektronik. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi seperti penundaan hak-hak tertentu, sementara bagi petugas yang membantu akan ada tindakan tegas. Larangan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan komunikasi untuk aktivitas ilegal.
Selain itu, larangan ini juga ditegaskan dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-38.OT.02.02 Tahun 2019, yang mengatur tentang tata tertib dan pengawasan di dalam Lapas dan Rutan.
Penggunaan handphone secara ilegal dinilai sangat berbahaya karena dapat memicu tindak kejahatan lanjutan dari balik jeruji, seperti penipuan daring, pengendalian narkoba, hingga pemerasan.
Menanggapi situasi ini, Aktivis Gerakum Jambi, Mus, menyayangkan lemahnya pengawasan dan sikap diam pihak Lapas.
“Jika benar terjadi dan terus dibiarkan, ini bukan lagi soal pelanggaran prosedur, tapi pembiaran sistemik. Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan malah menjadi tempat nyaman bagi narapidana yang ingin tetap bebas berkomunikasi. Kami minta Kanwil Ditjenpas Jambi turun tangan,” tegas Mus.
Mus, pun mendesak agar segera dilakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja serta integritas petugas Lapas Narkotika Kelas II B Muara Sabak, termasuk sanksi tegas jika terbukti adanya pembiaran atau keterlibatan oknum petugas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Narkotika Kelas II B Muara Sabak belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan dan dugaan pelanggaran tersebut.
Sebab, saat dikonfirmasi, kalapas dan (KPLP) kepala pengamanan Lembaga pemasyarakatan Muara Sabak tidak mau jumpai awak media pada (13/11) Namun hanya Staf kplp yang jumpai awak media merespon namun tidak berani memberikan stetmen karna tidak ada wewenang stap kplp untuk menjawab pertanyaan awak media.
Staff Kplp yang Enggan disebutkan nama nya mengatakan ,” Kalau mau jumpa kalapas dan Kplp harus bikin janji dulu pakai surat, kebetulan bapak lagi ada acara didalam begitupun Kplp nya pak” ujar staf kplp
(Tim redaksi)
