Asparaga ( Faktahukum.id ), Prosesi pengambilan Camat Asparaga secara adat berlangsung khidmat pada Minggu, 28 Desember 2025, sebagai bentuk penghormatan dan penerimaan secara adat terhadap Camat Asparaga, Bapak Marzan Yusuf.
Kegiatan adat tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Asparaga serta para pemangku adat se-Asparaga, yang bersama-sama mengikuti rangkaian prosesi sesuai dengan tata cara adat yang berlaku. Pelaksanaan prosesi ini mencerminkan kuatnya nilai-nilai kearifan lokal, persatuan, dan kebersamaan dalam kehidupan masyarakat Asparaga.
Pengambilan Camat secara adat ini merupakan simbol penerimaan sosial dan penguatan legitimasi adat terhadap pimpinan pemerintahan kecamatan, sekaligus wujud komitmen bersama dalam menjaga harmonisasi antara pemerintahan formal dan lembaga adat.
Kehadiran para Kepala Desa dan pemangku adat dalam prosesi ini menunjukkan dukungan dan sinergi yang solid antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan unsur adat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan Asparaga.
Melalui prosesi adat ini, diharapkan Camat Asparaga, Bapak Marzan Yusuf, dapat menjalankan amanah dengan menjunjung tinggi nilai-nilai adat istiadat, kebersamaan, dan kearifan lokal, serta memperkuat kolaborasi lintas elemen demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Asparaga.
> “Penerimaan saya secara adat hari ini merupakan kehormatan dan amanah besar. Di negeri yang beradat ini, adat dan pemerintahan adalah satu kesatuan yang saling menguatkan. Insya Allah, saya akan menjalankan tugas sebagai Camat Asparaga dengan menjunjung tinggi falsafah adat bersendikan syara’, syara’ bersendikan Kitabullah, serta memperkuat kebersamaan dengan para pemangku adat, kepala desa, dan seluruh masyarakat demi kemajuan dan ketenteraman Asparaga,” ujar Camat Asparaga, Marzan Yusuf, saat memberikan sambutan awal tugas di Rumah Dinas Camat Asparaga.
( Ismail Gobel )
