MAKASSAR – Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PK5) di kawasan Pasar Tello, Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala, menyatakan kekecewaannya terhadap kebijakan penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar di bawah kepemimpinan Walikota Munafri Arifuddin. Para pedagang menilai langkah tersebut kurang mengedepankan aspek dialogis menjelang bulan suci Ramadan.
Kronologis dan Keluhan Pedagang
Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lapangan, penertiban lapak dagangan ini dianggap mendadak. Ina, salah satu pedagang sayur di kawasan tersebut, mengungkapkan bahwa tindakan pengosongan lahan kali ini dirasakan paling represif dibandingkan periode kepemimpinan sebelumnya.
“Dari sekian banyak Walikota yang menjabat, baru kali ini kami merasakan penertiban seperti ini. Pembongkaran dilakukan tanpa adanya tenggang waktu yang cukup bagi kami untuk mempersiapkan relokasi,” ujar Ina kepada awak media.
Senada dengan hal tersebut, Muhtar, pedagang lainnya, menyayangkan minimnya pendampingan dari pihak legislatif dalam menjembatani konflik antara pedagang dan eksekutif.
“Kami sangat terpukul. Di mana hati nurani pemerintah? Yang kami sesalkan, mana anggota DPR? Sampai sekarang tidak ada satu pun yang turun ke lapangan untuk meninjau kondisi kami atau sekadar mendengarkan keluhan kami,” pungkas Muhtar dengan nada kecewa.
Poin-Poin Keberatan Pedagang
Secara garis besar, terdapat tiga poin utama yang menjadi dasar keberatan para pedagang PK5 Pasar Tello:
Minimnya Sosialisasi: Pedagang mengklaim tidak diberikan waktu (spasi) yang cukup antara surat peringatan dengan eksekusi pembongkaran.
Momentum Ekonomi: Penertiban dilakukan tepat menjelang Ramadan, di mana intensitas ekonomi masyarakat kecil biasanya meningkat.
Absensi Solusi Relokasi: Hingga saat ini, pedagang mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai titik relokasi yang layak untuk melanjutkan aktivitas perdagangan.
Harapan Adanya Audiensi
Hingga berita ini diturunkan, para pedagang masih menunggu respons resmi dari Pemerintah Kota Makassar maupun instansi terkait (Satpol PP dan PD Pasar). Masyarakat terdampak berharap adanya dialog terbuka (audiensi) agar penataan kota dapat berjalan selaras dengan perlindungan mata pencaharian masyarakat kecil sebagaimana amanat undang-undang terkait pemberdayaan ekonomi rakyat.
Laporan: Allank
Editor: Redaksi Faktahukum
