Tidore Kepulauan — Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) terus berkomitmen dalam upaya pelindungan kekayaan intelektual (KI) komunal yang bersumber dari ragam budaya dan potensi lokal daerah.
Langkah ini ditandai dengan kunjungan resmi Kepala Bidang Kebudayaan Disparbud Tikep, Irvan Togubu, bersama tim ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara pada Selasa (1/7/2025). Dalam pertemuan tersebut, mereka disambut langsung oleh Kepala Kanwil, Budi Argap Situngkir.
Argap Situngkir menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif Pemkot Tikep yang menaruh perhatian besar terhadap perlindungan aset budaya. Ia menekankan pentingnya pengelolaan kekayaan budaya secara terstruktur, termasuk melalui pendaftaran hak kekayaan intelektual agar dapat memberikan perlindungan hukum dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Potensi budaya di Kota Tidore Kepulauan sangat kaya dan beragam. Sudah sepatutnya potensi ini diinventarisasi dengan baik, mulai dari produk unggulan daerah, ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, hingga indikasi geografis. Selain melindungi budaya, ini juga memberi nilai tambah ekonomi bagi masyarakat. Bahkan brand Kota Tidore harus segera didaftarkan agar semakin dikenal,” ujar Budi Argap Situngkir.
Kepala Bidang Kebudayaan Disparbud Tikep, Irvan Togubu, mengungkapkan bahwa kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Wali Kota Tidore Kepulauan dalam pertemuan sebelumnya dengan Kemenkumham. Saat ini, inventarisasi dan permohonan KI komunal menjadi salah satu program prioritas Pemkot di tahun 2025.
> “Kami datang untuk berkonsultasi dan berkoordinasi terkait inventarisasi serta permohonan kekayaan intelektual komunal. Ini menjadi langkah awal untuk perlindungan menyeluruh terhadap budaya lokal kita,” kata Irvan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Malut, Zulfikar Gailea, menekankan pentingnya peran aktif Disparbud sebagai koordinator utama dalam proses pengajuan permohonan KI komunal di daerah.
Zulfikar juga mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Pemkot Tikep tengah menyiapkan pengusulan Festival Tahunan Tidore Kepulauan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual. Jika memenuhi kriteria dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), festival tersebut akan diajukan sebagai Kawasan Karya Cipta pada tahun 2026.
“Inisiatif ini mencerminkan sinergi antara Pemkot dan Kanwil Kemenkumham dalam memperluas perlindungan kekayaan intelektual. Selain berdampak pada pelestarian budaya, ini juga mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kearifan lokal,” pungkas Zulfikar.
Langkah kolaboratif ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dalam menjadikan kekayaan budaya lokal sebagai aset hukum dan ekonomi yang berkelanjutan.
Reporter faktahukum.id ( Mito )
Editor faktahukum.id ( Win )
