
Halmahera Tengah, FAKTAHUKUM.ID – Polemik pemberitaan dugaan prostitusi online yang melibatkan Kos-Kosan Surya di Desa Lukulamo, Kecamatan Weda, semakin memanas. Bukan menyalurkan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Pers, pemilik kos justru memilih menyerang balik wartawan Imanuel Lube, biro Halmahera Tengah JendelaHukum.id, dengan tudingan miring hingga ancaman.
Dalam sebuah pernyataan yang dimuat di media lain, Surya menuding wartawan JendelaHukum.id “kehabisan bahan berita” dan “tidak profesional”. Ia bahkan menuding jurnalis menerima sogokan dari pemilik penginapan lain, serta menyebut redaksi JendelaHukum.id perlu “sekolah ulang” tentang hukum.
Ancaman dan Penghinaan ke Media
Tak berhenti di situ, Surya juga mengaku sebagai “orang media” sekaligus Dewan Penasihat Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Maluku Utara. Dengan posisi itu, ia melontarkan ancaman akan “mengajari hukum” kepada wartawan dan pimpinan redaksi JendelaHukum.id.
“Kalau tidak tahu hukum, biar saya kuliahkan tentang hukum sosial, hukum perdata, hukum pidana, dan ITE,” ujar Surya dalam pernyataannya.
Pernyataan tersebut dinilai melecehkan marwah jurnalis dan institusi media. Apalagi, Surya terang-terangan menyebut pemberitaan JendelaHukum.id sebagai “abal-abal”, yang berpotensi menimbulkan pencemaran nama baik.
Praktisi Hukum: Ada Konsekuensi Pidana.
Praktisi hukum menilai tindakan Surya justru dapat berbalik menjerat dirinya.
Pasal 5 ayat (2) UU Pers No. 40 Tahun 1999 jelas mengatur bahwa pihak yang dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak jawab yang wajib dilayani oleh media.
Pasal 18 ayat (2) UU Pers menyebut pihak yang menghalangi kerja wartawan dapat dipidana penjara hingga 2 tahun atau denda Rp500 juta.
Jika serangan dilakukan di ruang publik atau media lain dengan tuduhan tidak berdasar, hal itu juga dapat masuk kategori pencemaran nama baik sesuai Pasal 27 ayat (3) UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
“Kalaupun benar tidak ada hal yang demikian, harusnya Surya kooperatif dalam mengklarifikasi berita sebelumnya di media ini guna menerangkan berita yang dimuat beberapa hari lalu. Perlu diingat, berita ini hadir justru karena ada keresahan masyarakat terkait maraknya aplikasi hijau (MiChat). Media memiliki kepedulian tinggi terhadap masyarakat, oleh karena itulah dugaan adanya praktik seperti itu dimanapun harus dihilangkan, sehingga kita bersama-sama terus membangun masyarakat,” tegas ARAFAT H.A.BASYARUN SH., praktisi hukum di Maluku Utara.
Hak Jawab yang Diabaikan
Redaksi JendelaHukum.id menegaskan, sebagai media pers nasional, pihaknya selalu membuka ruang hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan UU Pers. Namun hingga berita ini diturunkan, pemilik kos Surya tidak pernah menyampaikan hak jawab resmi kepada redaksi.
Dengan sikap yang justru menyerang jurnalis, kasus ini berpotensi bergeser dari sekadar polemik pemberitaan menjadi persoalan hukum pidana.
Redaksi Fakta Hukum