
Lagi-lagi digegerkan Desa Limbo, merupakan sebuah desa yang terletak di Kecamatan Taliabu Barat, tepatnya disebuah Pulau dengan sebutan familiar Pulau Limbo/Kampung Suku Bajo.
Saat ini kebijakan PJ Kades Aldin Saputra SP,d, telah melakukan kejahatan dalam menjalankan kepemimpinan dan dalam proses melakukan pemberhentian kepada perangkat desa yang mempunyai kapasitas pendidikan lulusan SMP dan SMA Aladin sebagai PJ telah menggantikan lulusan SMP, SMA dengan lulusan SD dalam ini masyarakat serta mahasiswa melihat pergantian perangkat desa ini adalah suatu ketidak mampuan untuk mengembangkan dan memajukan Desa Limbo karna secara pemikiran tidak terlalu mampu dalam menjalankan tugas sebagai perangkat Desa.
Suprianto Aziz menjelaskan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa secara fundamental harus taat pada perundang undangan. Kewenangan Aldin Saputra S.Pd. sebagai PJ kepala desa Limbo dalam hal ini bukanlah kewenangan absolut, melainkan harus dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum. Dan sementara dalam pergantian Perangkat Desa tidak melakukan komonikasi dengan camat dan bahkan dalam ini camat tidak mengetahui, terus dalam PJ Kades Aldin tidak melakukan musyawarah dalam pergantian pemerintah desa tersebut bahwa dalam hal ini kebijakan sudah melanggar beberapa mikanisme yang sudah di atur dalam UU nomor 6 tahun 2016 sebagai berikut:
pergantian perangkat desa, termasuk Kaur (Kepala Urusan), oleh Kepala Desa tanpa musyawarah bisa dianggap melanggar Undang-Undang Desa. Meskipun Kepala Desa memiliki wewenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, aturan perundang-undangan mensyaratkan adanya mekanisme yang harus diikuti, termasuk konsultasi dan rekomendasi dari Camat, serta musyawarah dalam beberapa situasi.
Mekanisme yang Diatur:
Namun, dalam menjalankan wewenang tersebut, Kepala Desa harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Desa dan peraturan turunannya.
Konsultasi dan Rekomendasi:
Salah satu mekanisme penting adalah konsultasi dan mendapatkan rekomendasi dari Camat sebelum melakukan pemberhentian atau pengangkatan perangkat desa.
Musyawarah:
Selain itu, beberapa situasi, seperti mutasi antar jabatan Kaur atau Kasi, memerlukan musyawarah dan penawaran kepada perangkat desa yang ada, dengan mempertimbangkan kompetensi dan tempat tinggal.
Pelanggaran Hukum:
Jika pergantian perangkat desa dilakukan tanpa mengikuti mekanisme yang benar, seperti tidak adanya konsultasi dengan Camat atau musyawarah dengan perangkat desa, maka hal tersebut dapat dianggap melanggar Undang-Undang Desa.” Ujar Suprianto pada Minggu, 23/6/25
Suprianto Aziz menyatakan bahwa pengangkatan perangkat desa yang dilakukan oleh (PJ) Kepala Desa Limbo Aldin Saputra S.Pd, secara administratif sangat bertentangan dengan ketentuan Permendagri no 67 Tahun 2017. Khususnya Pasal 2 ayat (2) huruf a, yang menyebutkan bahwa calon perangkat desa harus memiliki pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat.” Pungkas Suprianto Aziz.
Seraya menambahkan, Saya mewakili masyarakat kami untuk menegakkan nilai-nilai kebenaran, PJ Kades Desa Limbo dalam menjalankan pemerintahanya di desa cacat dalam nilai-nilai kebenaran sebagai kepemimpinan dan bahkan sudah melanggar UU Desa nomor 6 tahun 2014. Ia pun menegaskan kepada Pemerintah Daerah, dan semua pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung agar lebih serius dalam melihat kondisi dan situasi dalam mengotrol kebijakan Kepala Desa terutama Pj kades Limbo.” Tambahnya.
Lajut Suprianto menegaskan sementara itu, Aldin Saputra sebagai PJ telah melakukan pemberhentian terhadap perangkat desa yang memiliki kualifikasi pendidikan setara SMP dan SMA, dan kemudian digantikan oleh individu dengan latar belakang pendidikan Sekolah Dasar (SD) atau sederajat, juga menimbulkan persoalan hukum. Tindakan ini jelas bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang syarat umum dan khusus dalam pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa.” Tegasnya.
Dengan demikian, praktik pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku merupakan permasalahan serius yang perlu diselesaikan secara hukum dan administratif untuk menjaga ketertiban dan penyelenggaraan pemerintahan desa.” Tuturnya.
Reporter : Mito
Editor : Win