Oktober 3, 2025
IMG-20250927-WA0003(1)

faktahukum.id
KERINCI – Pembangunan revitalisasi gedung sekolah SMK Negeri 5 Kerinci dengan anggaran mencapai Rp554.312.000 dan masa pelaksanaan 120 hari kalender, kini menuai sorotan.

 

Pantauan awak media di lapangan menemukan indikasi pengerjaan yang dinilai kurang rapi dan berpotensi menurunkan kualitas bangunan. Pada salah satu bagian struktur gedung terlihat kerusakan pada cor beton, memperlihatkan agregat kerikil yang tidak terikat sempurna dengan adukan semen. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai mutu konstruksi serta standar teknis yang diterapkan oleh pihak pelaksana.

 

Ironisnya, proyek yang menelan dana ratusan juta rupiah tersebut tidak melibatkan konsultan pengawasan. Saat dikonfirmasi, pihak sekolah yang dipimpin oleh Hj. Susmarlita, S.Pd selaku Kepala SMK Negeri 5 Kerinci, sulit dihubungi. Awak media yang sudah empat kali mendatangi lokasi sekolah untuk bertemu kepala sekolah, tak pernah berhasil menjumpai yang bersangkutan di tempat.

 

Sejumlah pekerja yang ditemui di lokasi enggan memberikan penjelasan rinci. Mereka hanya mengarahkan agar pertanyaan terkait teknis dan kualitas pembangunan langsung ditujukan kepada pihak sekolah. Namun, ketidakhadiran Hj. Susmarlita, S.Pd dalam memberikan keterangan resmi semakin menambah tanda tanya besar atas keterbukaan dan tanggung jawab pengelolaan proyek publik ini.

 

Proyek revitalisasi sekolah yang seharusnya membawa manfaat besar bagi dunia pendidikan di Kerinci, justru dikhawatirkan menjadi contoh lemahnya pengawasan dan transparansi. Publik kini menunggu jawaban resmi dari Kepala SMK Negeri 5 Kerinci maupun dinas terkait mengenai kualitas pekerjaan serta pertanggungjawaban penggunaan dana negara.
(Budi g)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *