Brebes – Jateng Fakta Hukum. Id. —
Pelarian R (45), pelaku pembunuhan keji terhadap Sapri (67), berakhir di tangan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Brebes.
Kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan dalam koper di sebuah rumah kosong di Desa Sukareja, polisi berhasil membekuk pelaku di persembunyiannya di Majalengka, Jawa Barat, Selasa (17/2/2026) dini hari.
Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardiansyah, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati. Pelaku mengaku emosi saat ditagih utang oleh korban hingga terjadi cekcok.
“Pelaku memukul korban dengan batu di bagian kepala dan dada hingga tewas,” ujar AKBP Lilik, Selas (17/2) siang.
Tragisnya, karena jasad korban tidak muat masuk ke dalam koper, pelaku tega memutilasi kaki dan tangan korban.
Selain menghilangkan nyawa, pelaku juga menggasak uang tunai milik korban sebesar Rp15,6 juta dan sebuah ponsel. Kini, R dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Terkait dengan pengenaan pasal pembunuhan berencana, Kapolres menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman kasus dengan meminta keterangan lebih lanjut terhadap pelaku. Pelaku dikenakan Pasal 479 Nomor 1 Tahun 2023 KUHP terbaru dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, dan Pasal 458 Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Dikenakan pasal berlapis. Karena pada saat pelaku menghabisi korban, pelaku mengambil handphone dan uang milik korban sebesar Rp15.622.000,” pungkasnya.
By ( slamet )
