
Ternate, 3 Juli 2025 , faktahukum.id — Pemerintah Provinsi Maluku Utara bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan Paritrana Award 2024 Tingkat Provinsi di Hotel Bela Ternate, Kamis (3/7/2025). Kegiatan ini digelar sebagai bentuk penghargaan kepada para pemangku kepentingan yang dinilai berkontribusi dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Maluku Utara.
“Berdasarkan Sumber terpercaya yang di Identifikasi Media ini, “Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dalam sambutannya menegaskan bahwa perlindungan ketenagakerjaan bukan sekadar soal capaian angka, tetapi menyangkut keselamatan jiwa dan masa depan keluarga para pekerja.
“Musibah tidak pernah mengetuk pintu dan meminta izin. Jaminan sosial adalah bentuk kepastian bagi istri dan anak-anak para pekerja. Agar anak-anak bisa tetap sekolah meski tulang punggung keluarga mereka mengalami musibah,” ujar Sherly dengan penuh empati.
Ia mengingatkan kembali pertemuannya dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Maluku pada Mei lalu di Sofifi, di mana dijelaskan berbagai manfaat penting dari program jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun, sayangnya masih banyak pekerja belum terdaftar, terutama karena kurangnya informasi dan kesadaran.
“Dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan, program ini bisa menyelamatkan satu keluarga dari keterpurukan. Ini bukan sekadar program teknis, tapi gerakan kemanusiaan,” tegas Sherly.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi-Maluku, Mintje Wattu, melaporkan bahwa hingga Mei 2025, cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Maluku Utara baru mencapai 41,63%, atau sebanyak 176.604 pekerja dari total target 424.131 pekerja. Artinya, masih terdapat 112.399 pekerja yang belum terlindungi.
Mintje juga menyebutkan bahwa 58.365 pekerja telah terlindungi melalui pembiayaan dari pemerintah daerah, baik lewat APBD, APBDes, maupun dukungan CSR. Sebagai bentuk komitmen lanjutan, Pemerintah Provinsi Malut mengalokasikan tambahan anggaran sebesar Rp1 miliar dalam APBD Perubahan tahun ini untuk memperluas jangkauan perlindungan.
Gubernur Sherly juga menekankan pentingnya integrasi lintas sektor antara Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pendidikan, perangkat desa, P3K, guru SMA, dan RT/RW. Ia juga mendorong lahirnya program “Bapak Angkat” di kabupaten/kota guna menjangkau pekerja informal dan kelompok miskin ekstrem yang belum tercover.
“Ini adalah momentum menyatukan energi. Paritrana Award bukan hanya tentang trofi atau panggung apresiasi, tapi pengingat bahwa kita semua punya tanggung jawab moral melindungi mereka yang paling rentan,” tambah Gubernur.
Sebagai bukti nyata manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan, sepanjang tahun 2024 sebanyak 234 anak dari pekerja yang wafat telah menerima beasiswa pendidikan dengan total bantuan mencapai Rp845 juta. Selain itu, total klaim yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan di Maluku Utara tahun 2024 mencapai lebih dari Rp224 miliar, mencakup manfaat jaminan kematian, kecelakaan kerja, hingga kehilangan pekerjaan.
Redaksi Faktahukum.id : ( Mito )
Editor Faktahukum.id : ( Win )