September 10, 2025
IMG-20250704-WA0003

Ternate, 3 Juli 2025, faktahukum.id— BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan puncak acara Paritrana Award 2024, sebagai bentuk apresiasi kepada para pihak yang berkontribusi aktif dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kegiatan ini digelar di Hotel Bela Ternate, Kamis (3/7/2025).

 

“Berdasarkan Sumber terpercaya yang di Identifikasi Media ini, “Paritrana Award merupakan penghargaan yang diberikan kepada pemerintah daerah, pelaku usaha, dan institusi yang menunjukkan kepedulian tinggi terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan. Tujuannya adalah mendorong percepatan pencapaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di seluruh Indonesia, termasuk Maluku Utara.

 

Di Provinsi Maluku Utara, penghargaan tahun ini diberikan dalam enam kategori, yaitu:

1. Kategori Usaha Mikro Kecil (UMK): Terbaik I diraih Katering Ria

2. Kategori Pertambangan dan Konstruksi: PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP)

3. Kategori Sektor Pendidikan: Universitas Hein Namotemo

4. Kategori Sektor Jasa Keuangan: BPRS Bahari Berkesan

5. Kategori Pemerintah Desa: Desa Marabose, Halmahera Selatan

6. Kategori Pemerintah Daerah: Pemerintah Kota Ternate

 

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, dalam sambutannya menyampaikan bahwa capaian UCJ di Maluku Utara tahun 2024 telah mencapai 59,29 persen dan menempatkan provinsi ini di peringkat ke-7 nasional dari 38 provinsi.

 

“Ini adalah hasil sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Capaian ini terus meningkat setiap tahun dan menjadi indikator positif dalam perlindungan sosial tenaga kerja di Malut,” ujar Mintje.

 

Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, yang turut hadir dan memberikan sambutan menyampaikan bahwa pemerintah provinsi terus memperluas cakupan perlindungan ketenagakerjaan, salah satunya dengan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada 4.746 nelayan.

 

“Di Maluku Utara terdapat sekitar 424 ribu pekerja yang harus tercover, namun saat ini baru 42 ribu yang terdaftar. Target kita di tahun 2025 adalah mencapai 68 persen UCJ, artinya kita harus bekerja keras meningkatkan kepesertaan,” jelas Sherly.

 

Ia menekankan bahwa peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan tanggung jawab bersama.
“Ini bukan hanya tugas pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan, termasuk sektor swasta dan masyarakat,” tambahnya.

 

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate, I Wayan Alit Mahendra Putra Adi N, mengatakan bahwa Paritrana Award adalah bentuk dorongan konkret agar perlindungan sosial ketenagakerjaan bisa berjalan optimal dan turut mencegah kemiskinan ekstrem.

 

“Penghargaan ini menjadi bukti nyata kolaborasi dan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pemerintah daerah serta semua stakeholder di Maluku Utara,” pungkasnya.

 

Redaksi Faktahukum.id : ( Mito )
Editor Faktahukum : ( Win )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *