Faktahukum.id Kerinci – Program Penyediaan Air Minum (PAM) Desa yang semestinya menjadi solusi kebutuhan dasar masyarakat Desa Betung Kuning, Kecamatan Sitinjau Laut, justru menuai keluhan dan penolakan dari sebagian warga. Pasalnya, masyarakat dibebankan biaya pemasangan sebesar Rp250.000 per rumah, meski proyek tersebut bersumber dari Dana Desa.
PAM Desa Betung Kuning diketahui mulai dikerjakan pada Minggu, 18 Januari 2026, dan hingga kini masih berlangsung. Namun sejak awal pelaksanaan, kebijakan pembebanan biaya pemasangan memicu kegelisahan di tengah masyarakat, terutama warga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah yang jumlahnya disebut mencapai lebih dari 50 persen.
“Awalnya kami sangat berharap program PAM Desa ini benar-benar membantu. Tapi kenyataannya, kami justru diminta
membayar biaya pemasangan yang cukup besar bagi kami,” ujar salah seorang warga Betung Kuning yang enggan disebutkan namanya, Senin (19/01/2026).
Warga menilai, jika anggaran pengadaan PAM Desa sudah dialokasikan dari Dana Desa, maka seharusnya biaya pemasangan tidak lagi dibebankan kepada masyarakat, atau setidaknya disesuaikan dengan kemampuan ekonomi warga.
Keluhan lain juga disampaikan terkait fakta bahwa hingga saat ini, pemasangan PAM baru terlihat dilakukan pada rumah warga yang berstatus PNS dan pensiunan, sementara sebagian besar masyarakat lainnya belum mampu mengikuti pemasangan karena keterbatasan biaya.
“Kalau ujung-ujungnya masyarakat tetap dibebani biaya, lalu apa fungsi Dana Desa yang dianggarkan cukup besar itu?” tambah warga tersebut.
Selain persoalan biaya, masyarakat juga menyoroti waktu pelaksanaan proyek, di mana pekerjaan yang menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 justru masih dikerjakan pada tahun 2026, yang seharusnya telah rampung sebelumnya.
Dari informasi yang dihimpun, pemasangan jaringan PAM dilakukan langsung oleh perangkat desa, termasuk sekretaris desa dan perangkat lainnya. Kondisi ini semakin memunculkan pertanyaan publik terkait mekanisme pelaksanaan, transparansi anggaran, serta dasar kebijakan penarikan biaya pemasangan kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Betung Kuning, Marman Afni, belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penarikan biaya pemasangan PAM Desa maupun keterlambatan penyelesaian proyek. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk menjaga prinsip keberimbangan informasi.
Masyarakat berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan terbuka, melakukan evaluasi kebijakan, serta memastikan program Dana Desa benar-benar berpihak pada kebutuhan dan kemampuan warga, bukan justru menjadi beban baru bagi masyarakat kecil.
Penulis : (Dd)
Editor : Win
