Fakta Hukum.Id
Kabupaten Gorontalo – Yang Terhormat, para pemangku kebijakan di tingkat pusat dan daerah, Bapak/Ibu eksekutif dan legislatif, serta seluruh hadirin yang saya muliakan.
Berdiri saya di sini, bukan untuk mencari sensasi, bukan pula untuk menuding jari, melainkan untuk menjadi jembatan suara, penyambung lidah dari ribuan, bahkan jutaan insan di pelosok negeri, yang kini hatinya sedang risau, harapannya sedang terombang-ambing, dan nasibnya sedang menanti kepastian. Mereka adalah warga desa, jantung dari Republik ini.
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,
Kita semua paham, Dana Desa adalah amanah konstitusi, instrumen suci untuk mewujudkan keadilan sosial, pemerataan pembangunan, dan menyejahterakan masyarakat dari titik terdalam. Ia ibarat denyut nadi yang menghidupkan setiap jengkal tanah air, dari Sabang sampai Merauke. Ia adalah wujud nyata kehadiran negara.
Namun, hari ini, saya membawa kabar duka dari lapangan. Di saat kita sibuk merayakan angka-angka makro ekonomi dan retorika pembangunan, di banyak desa, jarum jam pembangunan seolah terhenti. Mengapa? Sebab hak mereka, yaitu pencairan Dana Desa Tahap II (Non Emarked) tak kunjung tiba di rekening kas desa.
Wahai para pengambil kebijakan, cobalah sejenak pejamkan mata Anda dan rasakan apa yang dirasakan oleh kepala desa dan warganya.
Proyek infrastruktur vital terhenti. Jalan usaha tani yang dinanti-nanti petani untuk mengangkut hasil panennya kini terbengkalai. Jembatan kecil yang menghubungkan dua dusun krusial kini hanya tinggal tiang pancang. Program padat karya tunai yang seharusnya memberi nafkah harian bagi warga miskin kini hanya menjadi janji hampa.
Layanan dasar terhambat. Posyandu, PAUD, dan program ketahanan pangan, yang sangat esensial bagi masa depan generasi, kini berjalan terseok-seok karena ketiadaan biaya operasional.
Yang paling menyakitkan, adalah hilangnya kepercayaan. Warga desa mulai bertanya, “Apakah kami masih dianggap bagian dari negeri ini?” Keterlambatan ini bukan sekadar masalah administrasi, bukan sekadar “gangguan sistem” atau “revisi aturan” seperti yang sering terdengar. Ia adalah pukulan telak bagi moralitas dan psikologis masyarakat desa.
Saudara-saudara yang dirahmati Tuhan,
Pemerintah telah menetapkan regulasi yang jelas: dana desa harus disalurkan secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu. Desa-desa telah berdarah-darah menyiapkan laporan realisasi tahap I, memenuhi segala persyaratan administratif, termasuk syarat tambahan pembentukan koperasi yang mendadak muncul di tengah jalan. Mereka sudah memenuhi kewajiban mereka. Kini, giliran negara yang harus menunaikan janjinya!
Jangan biarkan birokrasi yang berbelit, ego sektoral antar kementerian, atau alasan teknis yang tidak substantif, membunuh harapan di desa-desa. Jangan biarkan keringat para petani dan pekerja desa menguap sia-sia karena dana mereka tertahan di meja-meja birokrat yang dingin.
Oleh karena itu, melalui mimbar ilmiah ini, saya menyerukan:
Segera cairkan Dana Desa Tahap II! Hentikan penundaan yang tidak perlu.
Prioritaskan kebutuhan dasar rakyat di desa.
Permudah dan percepat alur birokrasi! Hilangkan syarat-syarat mendadak yang memberatkan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat di lapangan.
Kembalikan marwah desa sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek kebijakan yang bisa dipermainkan oleh ketidaksinkronan regulasi.
Mari kita bertindak dengan hati, dengan empati. Dana desa bukan hadiah, bukan pula belas kasihan. Ia adalah hak mutlak desa untuk bangkit dan berdaulat. Jangan sampai jeritan hati dari desa menjadi noda hitam dalam sejarah pembangunan bangsa ini.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Penulis Kades Tolotio Tibawa.
