September 10, 2025
IMG-20250703-WA0020

Ternate, 2 Juli 2025 — Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau PPDB untuk tingkat SMA di Kota Ternate tahun ajaran 2025/2026 kembali mendapat sorotan dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara. Lembaga pengawas pelayanan publik ini menyatakan telah aktif melakukan pemantauan sejak awal proses berlangsung.

 

“Berdasarkan Sumber terpercaya yang di Identifikasi Media ini, “Salah satu masalah klasik yang kembali muncul adalah ketimpangan jumlah pendaftar antar sekolah, di mana sekolah-sekolah favorit mengalami lonjakan peminat, sementara sekolah lainnya justru kekurangan calon siswa secara signifikan.

 

> “Sistem zonasi yang selama ini diterapkan masih belum sepenuhnya efektif mengatasi ketimpangan tersebut,” ungkap Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Malut, Alfajrin A. Titaheluw, saat ditemui di Kantor Ombudsman, Jalan Siswa, Ternate, Rabu (2/7/2025).

 

Menurut Alfajrin, faktor minat masyarakat terhadap sekolah tertentu menjadi salah satu penyebab utama ketidakseimbangan tersebut. Hal ini berdampak pada pemerataan akses pendidikan di wilayah kota.

 

Lebih lanjut, Ombudsman mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran dalam proses PPDB, seperti kendala pada sistem pendaftaran online, pengumuman hasil seleksi, atau pelayanan publik lainnya.

 

> “Kami membuka akses pengaduan melalui kanal resmi, baik secara daring maupun langsung ke kantor. Namun perlu diketahui, keluhan bersifat pribadi seperti tidak diterima di sekolah pilihan bukan kewenangan Ombudsman,” tegasnya.

 

Ombudsman memastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara adil, profesional, dan sesuai prosedur. Lembaga ini juga mengingatkan pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses penerimaan siswa baru, agar tidak menimbulkan polemik yang berulang setiap tahun.

 

Dengan terus mengawal jalannya PPDB, Ombudsman berharap masyarakat dapat memperoleh hak pendidikan secara merata dan tanpa diskriminasi, sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

 

Reporter Faktahukum.id ( Mito)

Editor Faktahukum.id ( Win )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *