Gowa – 26 November 2025 — Dugaan praktik pemerasan oleh oknum wartawan kembali mencoreng marwah profesi jurnalistik. Seorang oknum wartawan berinisial SK, yang belakangan disebut kerap mendatangi lokasi tambang milik pengusaha Dg RJ, diduga meminta pasir dan timbunan tanah secara cuma-cuma dengan memanfaatkan statusnya sebagai jurnalis.
Kepada Fakta Hukum pada Selasa, 20 November 2025, Dg RJ mengaku kecewa atas sikap SK yang dinilainya tidak profesional.
“Iya, SK sering datang meminta pasir dan timbunan. Saya berikan gratis, bahkan beli bensin pun kadang saya bantu. Tapi kenapa saya diberitakan?” ujar Dg RJ, heran sekaligus kesal.
Informasi dihimpun Fakta Hukum mengungkap dugaan bahwa SK merasa tersinggung karena salah satu permintaannya tidak dipenuhi. Tak lama kemudian, muncul pemberitaan mengenai dugaan tambang ilegal milik Dg RJ yang diduga dijadikan “alat tekanan”.
Tidak berhenti di situ, sejumlah rekan media diketahui sempat meminta SK agar menghentikan pemberitaan tersebut, bahkan ada yang menawarkan sejumlah uang. Namun, SK tetap bersikeras menayangkan berita itu sehingga memunculkan tanda tanya besar mengenai motif sebenarnya di balik tindakan tersebut.
Seorang sumber Fakta Hukum turut mempertanyakan tindakan SK.
“Buat apa diberi uang kalau pemberitaannya tetap tayang?” kata sumber itu, menduga adanya kepentingan lebih dari sekadar materi.
Puncaknya terjadi pada Rabu, 26 November 2025, ketika SK bersama dua rekannya berinisial DRS dan NMP kembali menghubungi pihak terkait melalui sambungan telepon WhatsApp dan meminta uang sebesar Rp 3.000.000 untuk menghapus berita tersebut.
Praktik seperti ini mencoreng etika jurnalistik dan merusak kepercayaan publik terhadap dunia pers. Jika benar terbukti, tindakan SK tidak hanya mencederai nilai profesionalisme, tetapi juga dapat masuk dalam ranah pidana pemerasan.
Fakta Hukum menilai, persoalan ini harus ditindaklanjuti secara serius oleh Dewan Pers, organisasi profesi, serta aparat penegak hukum. Integritas jurnalis adalah pondasi kebebasan pers, sehingga oknum yang merusaknya harus diberi sanksi tegas.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan penting bagi seluruh jurnalis agar menjaga independensi, kejujuran, dan profesionalisme dalam melaksanakan tugasnya. Fakta Hukum akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan: Ridwan Dg Ropu
Editor: Tim Redaksi Fakta Hukum
