September 10, 2025
IMG-20250702-WA0100(1)

DOWORA, Halsel, faktahukum.id | Dunia pendidikan di Kecamatan Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara kembali tercoreng. Seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) bernama Ariyanto Hi Ali, yang bertugas di SD Negeri 28 Desa Dowora, diduga telah melakukan kelalaian berat dalam menjalankan tugasnya sebagai tenaga pendidik.

Kejadian ini mencuat ke publik setelah Himpunan Pelajar Pemuda Dowora (HPPD) menyampaikan pernyataan resmi mengenai ketidakhadiran Ariyanto selama hampir dua bulan tanpa keterangan yang jelas. Temuan ini terungkap pada Rabu, 2 Juli 2025, dan langsung mendapat sorotan masyarakat serta pemuda setempat.

Ketua HPPD, Said Jumat, S.Pd, dengan tegas menyuarakan kekecewaannya terhadap kinerja oknum guru P3K tersebut. Ia meminta agar pihak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), segera mengambil langkah tegas.

> “Kami meminta kepada Bidang Penegakan Disiplin BKPSDM atau langsung kepada Bapak Bupati Halmahera Selatan untuk memberikan perhatian serius terhadap kinerja pegawai P3K yang tidak melaksanakan tugas sesuai kontrak dan tanggung jawabnya. Ini sudah mencoreng nama baik pendidikan di desa kami,” tegas Said Jumat kepada media.

 

Menurut informasi yang dihimpun, Ariyanto Hi Ali diketahui tidak menjalankan tugas mengajar sejak Mei 2025. Ironisnya, saat pelaksanaan ujian semester kenaikan kelas yang digelar pada Kamis, 12 Juni 2025, ia juga tidak hadir. Kondisi ini tentu berdampak langsung pada proses belajar mengajar di SD Negeri 28, khususnya terhadap peserta didik yang seharusnya menerima hak pendidikan secara maksimal.

Ketidakhadiran guru tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai sistem pengawasan terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya yang berstatus P3K, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Hal ini juga menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di wilayah tersebut yang selama ini masih berjuang dengan keterbatasan sumber daya.

Lebih lanjut, HPPD menekankan bahwa tindakan tegas dari pemerintah bukan hanya sebagai bentuk sanksi terhadap yang bersangkutan, tetapi juga sebagai pelajaran bagi seluruh ASN agar tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik seperti pendidikan.

> “Kami tidak ingin masa depan anak-anak kami dikorbankan karena kelalaian oknum guru. Pemerintah harus hadir dan bertindak demi kualitas pendidikan yang lebih baik di Halmahera Selatan,” tambah Said.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak SD Negeri 28 maupun BKPSDM Halmahera Selatan terkait langkah penanganan terhadap kasus ini. Namun, masyarakat Desa Dowora dan para pemerhati pendidikan berharap agar Pemerintah Daerah segera turun tangan untuk mengusut dan memberikan sanksi sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.

Redaksi: Mito
Editor: Win

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *