KERINCI ( jendelahukum.id ), Tembok penahan kantor Camat Tanah Cogok (Tanco) Kerinci roboh, padahal baru dikerjakan. Warga setempat melihat langsung kejadian itu dan menginfokan ke media. Aktivis senior Kerinci, Himawan, menduga robohnya tembok disebabkan oleh pengerjaan pondasi di atas tanah timbunan, tidak ada lubang resapan air, dan kemiringan tembok tidak dibuat bertingkat.
Himawan juga menuding kontraktor pelaksana, CV. Sultan Cipta Jaya, tidak mengikuti spesifikasi teknis dan gambar kerja. Ia meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edirozal, turun ke lokasi dan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran. Jika benar, perusahaan tersebut sebaiknya dimasukkan daftar hitam karena gagal mengerjakan proyek sesuai kontrak.
Proyek ini bernilai Rp 400 juta, tapi sayangnya PPK belum bisa dihubungi untuk klarifikasi
(Tim dodhy)
