Maluku Utara, FaktaHukum.id — Penggunaan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Provinsi Maluku Utara kembali menjadi sorotan. Situasi ini dinilai semakin mengonfirmasi lemahnya fungsi pengawasan negara dalam sektor ekstraktif, khususnya pertambangan di kawasan hutan.
Koordinator Jaringan Aksi Solidaritas Membela Rakyat (JAS-MERAH), M. Reza A.S, menilai kondisi tersebut sebagai paradoks serius. Menurutnya, negara sejatinya memiliki institusi khusus, yakni Kementerian Kehutanan, yang secara hukum berwenang menerbitkan PPKH, melakukan evaluasi, serta menindak setiap pelanggaran penggunaan kawasan hutan.
“PPKH adalah kewenangan penuh Kementerian Kehutanan. Karena itu, transparansi menjadi keharusan. Sebagai agen kontrol sosial, kami memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan,” tegas Reza dalam siaran persnya, Jumat (30/1/2026).
Reza menegaskan, apabila PT Anugerah Sukses Mining (PT ASM) terbukti tidak mengantongi PPKH, maka Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni wajib segera merekomendasikan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ia menjelaskan bahwa PPKH merupakan instrumen hukum yang lahir dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sehingga keberadaannya bersifat mutlak bagi setiap aktivitas pertambangan yang beroperasi di dalam kawasan hutan.

Menurut Reza, masifnya ekspansi bisnis pertambangan di Maluku Utara justru berjalan beriringan dengan menguatnya dugaan praktik pertambangan tanpa kelengkapan dokumen administrasi yang sah.
“Jika dokumen dasar tidak dimiliki, maka secara logis aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai ilegal,” ujarnya.
JAS-MERAH secara khusus menyoroti dugaan aktivitas pertambangan PT ASM yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, yang diduga belum mengantongi PPKH. Dugaan tersebut, kata Reza, harus segera dilakukan verifikasi.
“Secara hukum, PPKH adalah syarat mutlak. Ketiadaannya tidak bisa ditoleransi hanya dengan dalih investasi atau kontribusi ekonomi. Ini berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap rezim kehutanan dan membuka ruang perampokan sumber daya alam secara sistemik,” tegasnya.
Reza menambahkan, pihaknya tidak menolak investasi pertambangan selama dijalankan dengan ketaatan penuh terhadap hukum dan prinsip tata kelola yang baik. Namun demikian, negara dinilai tidak boleh bersikap abai terhadap dugaan publik yang rasional dan berdasar.
Dalam negara demokratis, lanjut Reza, peran masyarakat sipil, termasuk intelektual organik dan gerakan mahasiswa, merupakan mekanisme kontrol sosial yang sah dan dijamin oleh konstitusi.
Sebagai langkah konkret, JAS-MERAH menyatakan akan melakukan aksi dengan mendatangi Kementerian Kehutanan guna mendesak dilakukannya verifikasi faktual dan administratif secara transparan terhadap status IPPKH PT ASM.
“Apabila terbukti tidak memiliki PPKH, Menteri Kehutanan wajib merekomendasikan pencabutan IUP PT ASM kepada Kementerian ESDM,” ujarnya.

Selain itu, JAS-MERAH juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi dan copot, terhadap kinerja Menteri Kehutanan apabila penegakan hukum tidak dijalankan secara tegas.
“Jika kewenangan tidak dijalankan dengan baik, maka harus dilakukan evaluasi secara serius,” kata Reza.
Di sisi lain, JAS-MERAH menyatakan siap mendukung aktivitas PT ASM maupun perusahaan tambang lainnya apabila terbukti telah mengantongi PPKH secara sah. Namun demikian, Kementerian Kehutanan tetap didesak untuk mempublikasikan secara terbuka daftar perusahaan tambang yang telah dan belum mengantongi PPKH sebagai bentuk transparansi dan pemenuhan hak publik atas informasi.
JAS-MERAH juga menekankan pentingnya peran Tim Khusus Penertiban Pertambangan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 agar benar-benar menjalankan mandatnya secara efektif, khususnya dalam memperketat pengawasan dan penindakan Aktivitas Pertambangan bermasalah di Maluku Utara.
“Prinsip kami tegas, setiap tambang yang beroperasi tanpa PPKH harus dihentikan dan IUP-nya dicabut. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan pemodal,” pungkas Reza. (*)
