PEKANBARU ( faktahukum.id ), Bea Cukai berhasil mengamankan sebanyak sekitar 160 juta batang rokok tanpa pita cukai dari sebuah gudang penyimpanan di Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau, dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp399,2 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama, Rabu (7/1/2026) menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud kehadiran negara dalam menegakkan hukum di bidang cukai.
Djaka memaparkan, penindakan dilakukan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 14.25 WIB oleh tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Gudang tersebut diduga kuat digunakan sebagai tempat penimbunan rokok ilegal sebelum diedarkan ke berbagai wilayah di Indonesia.
Penindakan ini merupakan hasil sinergi antara Kantor Pusat Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, serta dukungan intelijen BAIS TNI. Operasi dilakukan setelah proses pengawasan dan analisis intelijen selama lebih dari empat bulan, yang diperkuat dengan informasi dari masyarakat.
Dari lokasi, sebutnya, petugas mengamankan sekitar 16.000 karton rokok ilegal dari berbagai merek. Berdasarkan perhitungan sementara, potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai diperkirakan mencapai Rp213,76 miliar. Jumlah pasti nilai barang dan kerugian negara masih menunggu hasil pencacahan resmi.
Rokok ilegal tersebut diindikasikan merupakan rokok impor yang masuk secara ilegal melalui wilayah Pesisir Timur Sumatra, kemudian ditimbun di Pekanbaru untuk selanjutnya didistribusikan ke sejumlah daerah.
Selain barang bukti, petugas juga mengamankan pihak-pihak terkait untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh proses penindakan berlangsung aman dan terkendali dengan pengamanan dari personel BAIS TNI.
“Penindakan rokok ilegal ini adalah bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” tegas Djaka.
Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai secara nasional mencatat 31.354 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp9,8 triliun, meningkat 2,1 persen dibandingkan tahun 2024. Dari jumlah tersebut, Bea Cukai juga melakukan 266 penyidikan serta pengenaan denda ultimum remedium sebesar Rp211,62 miliar terhadap 2.241 kasus.
Khusus penindakan rokok ilegal, Bea Cukai mencatat 20.102 penindakan sepanjang 2025 dengan total tegahan mencapai 1,4 miliar batang, tertinggi sepanjang sejarah Bea Cukai. Penindakan di Riau dengan jumlah sekitar 160 juta batang ini menyumbang hampir 11 persen dari total penindakan nasional.
Djaka menambahkan, keberhasilan pengawasan tidak terlepas dari sinergi antarinstansi dan peran aktif masyarakat. Ia mengajak masyarakat untuk terus melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.
“Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai guna melindungi penerimaan negara, mendukung industri yang patuh, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tukasnya.
Rilis : BC Pekanbaru
Rifa ( Kaperwil Riau )
