Fakta Hukum.Id
Ma’rang,Pangkep.-25/11/2025. Di Kelurahan Talaka, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep, dedikasi mulia ini seharusnya dibalut dengan apresiasi negara, berupa honorarium yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Salasatu Sumber yang enggam di sebut namanya menyampaikan , puluhan penerima honor kini harus menelan pil ketidakpastian. Hak kami “macet”, terkatung-katung, bukan karena ketiadaan dana, tetapi karena dugaan kuat tersangkut di pusaran birokrasi yang hening dan transparansi yang dipertanyakan di tingkat Kecamatan.” Ujar sumber dengan nada kesal.
Ini bukan sekadar keterlambatan transfer dana, ini adalah krisis kepercayaan terhadap manajemen dana publik yang semestinya menjadi hak mutlak para pelayan umat.”Ucapnya
Sumber yang enggan di sebut namanya menyatakan bahwa , Data yang muncul dari Kelurahan Talaka mengukuhkan adanya penyumbatan dana yang serius. Total anggaran APBD yang seharusnya dicairkan untuk kurang lebih 62 orang penerima (Imam dan Guru Mengaji) di Talaka adalah Rp31 Juta.
Namun, yang baru masuk ke rekening Kelurahan Talaka, menurut pengakuan pihak Kelurahan, hanyalah Rp21 Juta.
Artinya, ada selisih sebesar Rp10 Juta yang tidak jelas rimbanya. Keadaan semakin keruh karena tidak hanya honor para pendidik agama.”Sebutnya
Ironisnya dana operasional Kelurahan Talaka sebesar Rp.5 Juta juga dilaporkan tidak pernah dibayarkan oleh Bendahara Kecamatan (disebutkan bernama Haris).
Dengan demikian, total dana sebesar Rp15 Juta—yang seharusnya menopang kegiatan spiritual dan administratif di Talaka—diduga kuat tertahan atau “tersangkut” di Bendahara Kecamatan Ma’rang.
“Saat di komfirmasi oleh Media ,Bendahara Kel.Talaka, mberikan keterangan bahwa Kami hanya menerima transfer sesuai anggaran yang masuk dari Kecamatan. Sisanya ini kita belum tahu sampai saat ini kapan diberikan, karena prosesurnya dari Kecamatan baru ke Kelurahan untuk ditransfer ke rekening masing-masing,” demikian penjelasan yang diterima para penerima honor dari pihak Kelurahan Talaka, yang secara jelas menggeser fokus masalah langsung ke Kecamatan.”katanya.
Pertanyaan besar kini menggantung di udara: Jika anggaran dari Kabupaten sudah dialokasikan penuh, dan Kelurahan mengaku hanya menerima transfer parsial, lantas di mana dana Rp10 Juta untuk honor dan Rp5 Juta untuk operasional ini tersangkut?
Yang memperkeruh suasana adalah sikap “senyap” dari pihak yang paling bertanggung jawab dalam distribusi dana tersebut. Berbagai pihak terkait telah berupaya menghubungi Bendahara Kecamatan Ma’rang untuk meminta penjelasan teknis yang sederhana. Namun, hingga saat ini, tidak ada respons, tidak ada klarifikasi. Hanya ada keheningan yang semakin memperkuat dugaan publik.
Sumber yang enggan di sebut namanya (salah satu Penerima hinot) menilai Ketiadaan jawaban transparan ini memunculkan dua skenario yang sama-sama mengkhawatirkan:
1. Anggaran tertahan karena proses birokrasi yang lambat atau kesalahan teknis di tingkat Kecamatan, namun pihak Kecamatan enggan menjelaskan.
2. Dugaan Penyelewengan Anggaran Negara: Sisa dana tersebut dialihkan atau tidak dicairkan sepenuhnya, menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas pengelolaan APBD.
“Kalau memang ada kendala teknis, tolonglah dijelaskan. Kami ini bukan orang yang tidak mengerti prosedur. Tapi kalau dibiarkan menggantung begini, kami jadi bolak-balik bertanya tanpa hasil,” ujar Pak Saleh, salah satu penerima honor, dengan nada putus asa. “Amanah ini bukan hanya soal uang, tapi juga perhatian. Kami ini digantung, Pak. Ujarnya.”
Ketika hak kami para pendidik terhambat, dampaknya langsung terasa pada kebutuhan hidup sehari-hari mereka. Mereka tidak meminta kemewahan, hanya menuntut kejelasan atas hak yang sudah dijamin negara.
Kami,Mendesak Komisi I DPRD Pangkep: Tegakkan Transparansi dan Martabat bahwa di Kec. Ma’rang, Kelurahan Talaka, adalah alarm keras bagi pengawasan keuangan daerah di Kabupaten Pangkep. Honor Kami, para pelayan umat tidak boleh menjadi korban dari inefisiensi, apalagi dugaan maladministrasi.
Kami mendesak Komisi I DPRD Pangkep untuk melakukan langkah-langkah berikut:
1. Panggilan dan Pertanggungjawaban Segera
Komisi I harus segera memanggil Bendahara Kecamatan Ma’rang dan pihak terkait di Kabupaten Pangkep untuk mengevaluasi secara total proses penyaluran APBD untuk honor Imam Masjid dan Guru Mengaji di Kelurahan Talaka.
2. Audit Transparansi Total
DPRD harus melakukan audit silang untuk memastikan alokasi anggaran APBD (yang totalnya harus jelas dan tertera) telah disalurkan secara utuh. Jika ada sisa dana, Komisi I harus menuntut penjelasan mengapa dana tersebut tertahan dan untuk kepentingan apa.
3. Jaminan Pencairan Dana Tertunda
Komisi I harus menjamin bahwa sisa pembayaran honor sebesar Rp10 Juta dan dana operasional Rp5 Juta segera dicairkan tanpa alasan yang berbelit-belit. Kepastian pembayaran harus diberikan dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Sekali lagi kami mohon, Kasus macetnya honor di Talaka ini tidak boleh terulang kembali. Kepercayaan publik, terutama kepercayaan para Imam dan Guru Mengaji yang berjuang tanpa lelah, sangat bergantung pada tingkat akuntabilitas dan transparansi Pemerintah Daerah.
APBD adalah uang rakyat, dan hak para pelayan umat harus dipenuhi tanpa harus melalui perjuangan birokrasi yang melelahkan. Kami menunggu tindakan nyata dan cepat dari Komisi I DPRD Pangkep untuk mengembalikan martabat para penjaga moral dan spiritual di Bumi Pangkep. Jangan biarkan perjuangan Kami berakhir di pintu birokrasi yang tertutup.”Pangkas seorang Sumber yang enggan di sebut namanya.
Editor : St. Aisyah
