Jakarta, 7 April 2026 — Suasana ruang rapat Komisi III DPR RI siang itu terasa lebih tegang dari biasanya. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan Badan Narkotika Nasional, Bareskrim Polri, serta jajaran reserse narkoba dari berbagai Polda tidak sekadar menjadi forum evaluasi rutin. Ia berubah menjadi ruang pembongkaran realitas: bahwa persoalan narkotika di Indonesia telah melampaui batas penindakan konvensional.
Sejumlah anggota dewan melontarkan pertanyaan tajam yang mencerminkan kegelisahan publik. Di tengah intensitas operasi dan penangkapan, kejahatan narkotika justru menunjukkan daya tahan yang mengkhawatirkan. Pertanyaan mendasar pun mengemuka—apakah negara benar-benar sedang memukul pusat jaringan, atau hanya bergerak di permukaan?
Sorotan Kritis: Efektivitas dan Integritas
Komisi III menyoroti empat aspek utama: efektivitas kinerja, transparansi penanganan perkara, tata kelola barang bukti, dan akuntabilitas hasil operasi. Dalam forum terbuka tersebut, muncul pula isu sensitif terkait potensi kebocoran serta lemahnya pengawasan internal.
Isu ini bukan sekadar teknis kelembagaan. Ia menyentuh inti kepercayaan publik. Tanpa integritas yang kokoh, seluruh sistem penegakan hukum berisiko kehilangan legitimasi sosialnya.
BNN: Kejahatan Lintas Negara dan Keterbatasan Internal
Dalam paparannya, BNN menegaskan bahwa narkotika merupakan extraordinary crime dengan karakter lintas negara. Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga jalur transit dalam jaringan global.
Namun di balik strategi besar yang meliputi pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi, BNN mengakui adanya keterbatasan:
SDM yang belum merata
Kapasitas kelembagaan daerah
Kompleksitas jaringan yang semakin terorganisir
Pengakuan ini memperlihatkan bahwa perang melawan narkotika tidak hanya soal keberanian, tetapi juga soal kapasitas sistem.
Revisi UU Narkotika: Antara Solusi dan Risiko
Isu overkapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) menjadi titik tekan yang tak terhindarkan. Sebagian besar penghuni lapas berasal dari perkara narkotika—sebuah fakta yang mendorong dorongan perubahan paradigma.
Revisi UU Narkotika diarahkan untuk:
Mengalihkan pengguna ke jalur rehabilitasi
Mengurangi beban lapas
Menciptakan diferensiasi antara korban dan pelaku
Namun dalam forum, muncul peringatan penting:
revisi tidak boleh sekadar menjadi solusi administratif atas penjara yang penuh. Ia harus menjadi koreksi struktural.
Tanpa diferensiasi yang jelas, terdapat risiko:
Bandar besar lolos dengan berlindung pada narasi kemanusiaan
Pengguna tetap terjerat sistem pidana
Ketidakadilan hukum terus berulang
Tiga Pertanyaan yang Menggantung
Dari keseluruhan dinamika RDP, setidaknya terdapat tiga pertanyaan kunci:
Apakah penindakan telah menyentuh pusat kendali jaringan?
Apakah sistem rehabilitasi sudah siap secara nyata, bukan sekadar konsep?
Apakah aparat penegak hukum cukup bersih dan transparan?
Pertanyaan-pertanyaan ini mencerminkan perubahan ekspektasi publik—dari sekadar retorika menuju bukti konkret.
Titik Tekan Kebijakan: Diferensiasi dan Sistem Terpadu
Para pengamat dan penggiat anti narkoba menekankan pentingnya diferensiasi hukum yang tegas:
Pengguna/pecandu → rehabilitasi
Kurir/pengedar/bandar → penindakan maksimal
Namun diferensiasi ini hanya akan efektif jika didukung oleh:
Assessment terpadu yang independen
Digitalisasi pengelolaan barang bukti
Koordinasi lintas lembaga (BNN, Polri, Lapas)
Tanpa fondasi tersebut, revisi undang-undang berpotensi menjadi solusi semu.
Peran Penggiat: Pilar yang Sering Terlupakan
Di luar negara, terdapat aktor penting yang kerap luput dari perhatian: penggiat anti narkoba. Mereka bekerja di lini pencegahan, edukasi, dan pendampingan masyarakat.
Penguatan mereka menjadi kebutuhan strategis, melalui:
Pelatihan advokasi dan regulasi
Penguatan komunikasi publik
Peningkatan kemampuan report writing
Integrasi nilai Pancasila character building
Dengan kapasitas yang kuat, penggiat dapat menjadi jembatan antara negara dan masyarakat.
Penutup: Momentum atau Jalan Pintas?
RDP 7 April 2026 memperlihatkan satu hal yang jelas: revisi UU Narkotika adalah momentum penting—namun sekaligus berisiko menjadi jalan pintas.
Jika hanya berorientasi pada pengurangan overkapasitas lapas, maka kebijakan ini tidak akan menyelesaikan akar masalah.
Sebaliknya, jika disertai penguatan sistem, integritas aparat, transparansi, dan pemberdayaan masyarakat, maka revisi ini dapat menjadi titik balik kebijakan narkotika nasional.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan tidak terletak pada cepatnya undang-undang disahkan, tetapi pada kemampuannya:
melindungi, memulihkan, dan menyelamatkan generasi Indonesia dari ancaman narkotika.
Penulis : Satria GSH
Praktisi Hukum & Penggiat Anti Narkoba Indonesia (DPP PANI)
Laporan Peliputan Jurnalistik On The Spot – RDP Komisi III DPR RI
