Oktober 3, 2025
IMG-20250930-WA0007

-@—-FAKTAHUKUM.id—–@

Halmahera Selatan – Polemik mengenai pelayanan listrik kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Sejumlah warga menegaskan bahwa Perusahaan Listrik Negara (PLN) adalah milik negara yang sejatinya dibangun untuk menyejahterakan rakyat, bukan untuk dijadikan kepentingan pribadi apalagi dijalankan seolah-olah sebagai milik Kepala PLN Halsel.

 

Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang strategis, PLN memegang peran vital dalam memastikan ketersediaan listrik hingga pelosok tanah air. Kehadiran listrik bukan hanya soal penerangan, tetapi juga menyangkut kemajuan pendidikan, peningkatan ekonomi masyarakat, hingga kesejahteraan sosial. Oleh karena itu, masyarakat menilai sudah seharusnya setiap kepala unit PLN di daerah memahami visi besar perusahaan, yakni memberikan pelayanan terbaik bagi rakyat.

 

Sayangnya, di lapangan, masyarakat Halsel masih kerap menemui pelayanan PLN yang dinilai kurang profesional. Ada keluhan mengenai pemutusan listrik yang dilakukan tanpa pemberitahuan, hingga dugaan arogansi pelayanan yang mencederai semangat pengabdian. Kondisi ini menimbulkan keresahan, karena rakyat merasa seolah-olah PLN dikuasai oleh pribadi tertentu, bukan dijalankan sebagai milik negara yang mengutamakan kepentingan bersama.

 

“PLN itu milik negara, artinya milik rakyat. Jadi tidak boleh ada kepala PLN di Halsel yang bertindak seakan-akan perusahaan ini miliknya sendiri. Harus ada tanggung jawab moral dan profesionalisme,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

 

Ia menegaskan, sikap pimpinan PLN daerah harus mencerminkan nilai pelayanan publik, bukan justru menimbulkan masalah baru di tengah masyarakat. Menurutnya, setiap tindakan PLN yang bersentuhan langsung dengan rakyat, seperti pemutusan listrik atau penagihan, harus dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai prosedur.

 

Kritik masyarakat ini diharapkan menjadi pengingat penting bagi manajemen PLN, khususnya di Halsel, bahwa perusahaan ini berdiri untuk memenuhi hak rakyat atas listrik. “Jangan sampai masyarakat merasa ditindas hanya karena listrik, padahal itu hak mereka. Kepala PLN di Halsel jangan lupa, PLN bukan milik pribadi, tapi milik negara,” pungkasnya.

 

Dengan demikian, masyarakat Halsel meminta agar pihak manajemen PLN di tingkat pusat turut mengawasi kinerja unit di daerah. Transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme mutlak diperlukan agar semangat menyejahterakan rakyat benar-benar terwujud, sesuai dengan amanat negara.

 

Redaksi: Mito

Editor fakthukum.id 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *