Kapuas Hulu, FaktaHukum.id – Kekayaan sumber daya alam sering kali menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, sumber daya tersebut menjadi modal pembangunan ekonomi, namun di sisi lain, eksploitasinya yang tidak terkendali, terutama melalui praktik penambangan liar, dapat menimbulkan dampak kerusakan ekologis.
Sorotan publik kembali tertuju kepada aktivitas penambangan liar di sungai besar Dusun Ketam Jaya karena mengancam ketersedian sumber air bersih yang selama ini diandalkan warga setempat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Warga melaporkan kepada media bahwa telah terjadi aktivitas penambangan liar yang diduga dikoordinir oleh seorang berinisial KCG,
Kami resah karena ulah pelaku, menurut warga aktivitas tersebut berdampak langsung terhadap ketersediaan dan kualitas sumber air bersih. Tolong diberitakan saja bang karena dulu pernah dihentikan namun sekarang beroperasi kembali, jika dibiarkan takutnya nanti bisa menularkan penyakit, karena air nya kami gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selain itu masyarakat juga meminta agar aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Sektor Bunut Hulu, segera mengambil tindakan tegas dengan menghentikan aktivitas penambangan liar tersebut.
Jika penambangan tanpa izin (PETI), merupakan pelanggaran hukum serius yang mengabaikan prinsip keberlanjutan dan tata kelola lingkungan yang baik. Tolong segera ditindak tangkap pelaku dan seret ke meja hijau.
Editor : Ais Le
