
faktahukum.id-
Tafiz Qur’an Al IQHON belum terdaftar di Kemenag Kerinci karena belum siap mengajukan pendaftaran. Menurut Mustafik, Lc, guru Tafiz di Kayu Aro Tangkil, lembaga tersebut belum memenuhi syarat untuk mendaftar secara kenegaraan.
Syarat Pendaftaran Rumah Tahfidz:
– Mengajukan proposal ke Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
– Melengkapi dokumen persyaratan administratif dan teknis
– Verifikasi dokumen dan proposal oleh tim verifikasi
– Verifikasi lapangan dan penilaian kelayakan
Tahapan Pendaftaran:
1.Pengajuan Proposal: Lembaga pengaju proposal ke Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
2.Verifikasi Dokumen: Tim verifikasi memeriksa dokumen dan proposal.
3.Verifikasi Lapangan: Tim verifikasi melakukan penilaian kelayakan.
4.Keputusan: Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota memutuskan apakah rumah tahfidz layak atau tidak untuk diberikan tanda daftar.
Selain Tafiz Qur’an Al IQHON, ada dua lembaga lain yang belum terdaftar di Kemenag Kerinci, yaitu Tafiz Qur’an Rabbani di Desa Sungai Batu Gantih dan Tafiz Qur’an Yayasan Insani Kerinci Madani. Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Kerinci menyatakan bahwa tahun 2024 lalu sudah ada perintah untuk mendaftar, namun lembaga-lembaga tersebut belum melakukannya
(Simarni mr)