Halmahera Tengah ( Jendelahukum.id ) Tindakan pencemaran air bersih di desa dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Undang-undang utama yang mengatur pencemaran air bersih di desa adalah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Berikut ini adalah beberapa pasal terkait:
• Pasal 98 UU PPLH: Ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) bagi pihak yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air.
• Pasal 99 UU PPLH: Ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) bagi pihak yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu air.
Selain UU PPLH, peraturan lain seperti
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air juga menetapkan sanksi bagi perbuatan yang menyebabkan kerusakan sumber daya air, termasuk pencemaran.
Sanksi pidana ini berlaku baik di perkotaan maupun pedesaan, karena perlindungan lingkungan hidup dan sumber air bersih adalah prioritas hukum secara nasional.
Air merupakan kebutuhan utama bagi proses kehidupan di bumi, sehingga tidak ada kehidupan jika seandainya tidak ada air di bumi. Namun, air dapat menjadi malapetaka jika Air tersebut dalam kondisi yang tidak benar, baik kualitas maupun kuantitas airnya.
Air yang bersih sangat dibutuhkan manusia, baik untuk keperluan sehari-hari dan sebagainya.
Di zaman sekarang, air menjadi masalah maka perlu ada perhatian serius. Untuk mendapatkan air yang baik sesuai dengan standar kebutuhan, Hal ini dikarenakan air sudah banyak tercemar oleh bermacam-macam limbah dari berbagai hasil kegiatan manusia.
Sehingga menyebabkan kualitas air menurun, begitupun dengan kuantitasnya.
Telah terjadi pencemaran air, padahal warga setempat mengandalkan sungai kali kobe untuk keperluan mandi dan kebutuhan lainnya. Hal ini Akibat limbah Tambang, Krisis air bersih yang layak terjadi di Desa Lukulamo Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara.
Pencemaran air diharapakan dengan adanya penjelasan mengenai dampak pencemaran air beserta cara penanggulangannya, maka timbul kesadaran di Pemuda Karang Taruna Tunas Harapan, Desa Lukulamo. Pada akhirnya pencemaran dapat dikurangi dan dapat sumber air yang aman, bersih serta sehat.
Pencemaran air Bersih Desa Lukulamo akibat mandi dapat mempengaruhi perubahan keadaan di tempat penampungan air, diTabalik. Dalam PP No 20/1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air, pencemaran air di definisikan sebagai: “Pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga kualitas dari air tersebut turun hingga batas tertentu yang menyebabkan air kotor maka dapat di peruntuhkan (Pasal 1, angka 2). Pencemaran air terjadi pada sumber air disebabkan oleh aktivitas manusia.
**(BUNG NUEL)**
