September 10, 2025
IMG-20250827-WA0056

Jakarta, Faktahukum.id —  Malut Institut secara resmi memberikan kuasa penuh kepada Law Office Yusman Arifin & Partners untuk melakukan advokasi terkait dugaan praktik tambang ilegal di Pulau Gebe, Maluku Utara. Pemberian kuasa tersebut ditandatangani oleh Abdurrahim Fabanyo selaku Direktur Malut Institut pada 25 Agustus 2025, melalui Surat Kuasa Khusus No. 02/YAP/VIII/2025.

 

Melalui kuasa hukum, Malut Institut telah melayangkan surat permohonan audiensi resmi kepada Presiden Republik Indonesia. Surat bernomor 03/YAP/VIII/2025 itu ditandatangani oleh Yusman Arifin, S.H., yang bertindak sebagai kuasa hukum Malut Institut.

 

“Persoalan tambang di pulau kecil perlu mendapat perhatian serius dari Presiden. Sesuai UU Nomor 27 Tahun 2007, pulau kecil dengan luas kurang dari 2.000 km² tidak boleh ditambang. Jika aktivitas di Pulau Gebe benar terjadi, maka itu adalah pelanggaran hukum yang harus segera dihentikan,” ujar Yusman Arifin dalam keterangannya.

 

Malut Institut menilai bahwa aktivitas tambang di Pulau Gebe telah menimbulkan dampak ekologis, sosial, dan hukum. Oleh karena itu, Presiden diminta membuka ruang audiensi untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat Maluku Utara.

 

“Langkah ini adalah bagian dari upaya advokasi struktural. Kami tidak hanya bersuara di daerah, tetapi juga membawa persoalan ini langsung ke pusat kekuasaan. Presiden harus mendengar jeritan masyarakat pesisir yang tanahnya digerus, lautnya tercemar, dan ruang hidupnya dirampas,” tegas Yusman.

 

Dalam surat yang ditembuskan ke berbagai lembaga negara, Malut Institut menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa kompromi. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap perusahaan tambang maupun oknum pejabat yang terlibat dalam mafia pertambangan di Maluku Utara.

 

“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keadilan. Pulau kecil adalah benteng ekologis yang dilindungi undang-undang. Jika negara gagal melindunginya, maka negara sedang membiarkan rakyatnya ditindas oleh oligarki tambang,” tutup Yusman. Red

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *