Batam ( faktahukum.id ), Bea Cukai melaksanakan kegiatan Rendezvous at Sea bersama Singapore Police Coast Guard ( SPOG ) pada 10 Desember 2026 di perairan Selat Singapura.
Kegiatan ini merupakan agenda koordinatif yang bertujuan memperkuat sinergi pengawasan perbatasan serta pertukaran informasi terkait penindakan pelanggaran kepabeanan dan peredaran barang ilegal di wilayah perairan Indonesia – Singapura.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Subdirektorat Patroli Laut, Direktorat Penindakan dan Penyidikan bersama pejabat terkait dari Bea Cukai Batam dan Bea Cukai PSO Tanjung Balai Karimun serta perwakilan SPCG.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan perbatasan dan meningkatkan efektivitas pengawasan laut di Selat Singapura .
Rilis : Bea Cukai Batam
Rifa ( Kaperwil Riau )
